nusabali

Polisi Ringkus Pencuri Pratima

  • www.nusabali.com-polisi-ringkus-pencuri-pratima

MANGUPURA, NusaBali
Dua kali masuk bui karena nyuri bebek tidak membuat I Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir, 39 kapok.

Kini Kacir kembali berurusan dengan hukum karena mencuri pratima di Mrajan Dalem Tarukan, Banjar Sayan Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian Rp 35 juta. Tersangka ditangkap di Jalan Yeh Gangga, Tabanan, Minggu (11/12) malam.

Peristiwa pencurian pratima itu terjadi pada Sabtu (22/10) pagi. Kacir datang ke TKP seorang diri dari kos tempat tinggalnya di belakang Terminal Kediri, Tabanan menggunakan Honda Supra DK 3109 EF. Tiba di lokasi TKP, tersangka asal Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi Badung itu memanjat pagar tembok untuk masuk ke dalam mengambil potongan pratima berupa kepala lembu warna hitam dengan tanduk berwarna cokelat, sebuah buf, dan 130 keping uang kepeng.

Kapolsek Mengwi, Kompol I Nyoman Darsana dalam keterangan persnya, Selasa (13/12) mengatakan peristiwa pencurian pratima itu pertama kali diketahui oleh Ni Nyoman Tangki, 55 datang sembahyang rangkaian Hari Raya Saraswati. Saat membuka  pintu gedong pesimpangan, pratima lembu yang sebelumnya di meru tersebut telah hilang.

Curiga dengan hal itu, saksi lalu membuka pintu pelingih catur meres dan pintu pelingih catur mujung dimana untuk mengecek uang kepeng, ternyata juga sudah hilang. Padahal seminggu sebelumnya barang-barang tersebut masih ada. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Mengwi.

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Mengwi mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap pelapor dan saksi saksi di TKP pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka KacirKacir yang diketahui merupakan krama Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui pelaku yang merupakan residivis maling bebek itu tinggal di Tabanan. Pada Minggu (11/12) pukul 02.00 Wita aparat Polsek Mengwi melakukan pembuntutan terhadap Kacir ke wilayah Tabanan. Menyadari dirinya dibuntuti polisi, Kacir sembunyi di belakang Pura Dalem Cenggolo,nDesa Sudimara, Tabanan. Disanalah tersangka disergap polisi.

"Tersangka dan barang bukti hasil curian bersama sepeda motor yang digunakan diamankan di Polsek Mengwi untuk diproses lebih lanjut. Tersangka ini sudah dua kali masuk bui karena nyuri bebek pada tahun 2015 di Mengwi dan divonis 2 tahun penjara dan tahun 2020 juga nyuri bebek di Mengwi dan divonis 10 bulan penjara. Kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar