Bea Cukai Musnahkan Miras, Kosmetik hingga Sex Toys
MANGUPURA, NusaBali
Bea Cukai Ngurah Rai melakukan pemusnahan barang impor ilegal yang disita karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (13/12) pagi.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan petugas Bea Cukai Ngurah Rai periode Juli sampai November 2022. Secara keseluruhan barang yang dimusnahkan senilai Rp 176,5 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 26 juta.
“Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan. Sebanyak 3.167 barang dari buku catatan pabean yang terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi dalam laporanya.
Mira menyampaikan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan penegahan atau penindakan yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai.
Dikatakanya, pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang lakukan Bea Cukai. "Disamping itu juga terdapat peranan penting dari kegiatan penegahan hingga pemusnahan yang kami lakukan ini, yaitu menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. Karena sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri," tuturnya. *pol
1
Komentar