Komisi IV DPRD Gianyar Dorong Perusahaan Taat UMK
GIANYAR, NusaBali
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gianyar setiap tahun menaikkan nilai upah minimum kabupaten (UMK).
UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.837.680,02 atau naik 6,84 persen dari tahun 2022 sebesar Rp 2.656.009. Rupanya masih banyak karyawan perusahaan di Kabupaten Gianyar tak menikmati gaji sesuai UMK. Komisi IV DPRD Gianyar mendorong perusahaan di Gianyar taat UMK.
Informasi di lapangan, di tahun 2022 ini terdapat sejumlah perusahaan yang memberikan upah ke pegawainya di kisaran Rp 1 juta hinga Rp 1,5 juta per bulan. Padahal UMK tahun 2022 sebesar Rp 2,6 juta lebih. Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi membenarkan masih banyak perusahaan belum menerapkan UMK dari tahun ke tahun. Hanya saja Ratnadi tak mau mengungkap nama-nama perusahaan itu. “Intinya kami sudah mengantongi data. Jumlah perusahaannya cukup banyak,” ujar Ratnadi, Selasa (13/12).
Menurut politisi PDIP asal Blahbatuh ini, ekskutif dan legislatif tak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi UMK. Sebab perusahaan itu punya alasan kuat tak memberikan upah sesuai regulasi pada pegawainya. Seperti profit kecil dan kondisi keuangan perusahaan tak menentu. Terparah karena dampak Covid-19. “Kami sudah berikan arahan pada perusahaan itu. Mereka berjanji akan menyesuaikan UMK. Namun mereka ada keterbatasan. Saat pandemi kami maklumi. Setelah pandemi melandai, situasi belum total pulih. Jadi kami tak bisa keras,” ujarnya.
Meskipun masih terdapat karyawan belum mendapat upah sesuai UMK, Ratnadi menilai masih ada sisi positif. Sebab perusahaan tersebut tidak mem-PHK karyawan. “Kami belum bisa keras. Tapi masih bersyukur karyawan tak di-PHK. Intinya, eksekutif dan legislatif tidak diam atas hal ini,” tegas srikandi PDIP ini, UMK Gianyar pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.837.680,02. Naik 6,84 persen dari tahun 2022 yang sebesar Rp 2.656.009. *nvi
1
Komentar