nusabali

Mahasiswa Turki Dijebloskan ke Tahanan

Kasus Ganja, Sempat Direhab Selama Sebulan usai Ditangkap

  • www.nusabali.com-mahasiswa-turki-dijebloskan-ke-tahanan

Setelah menjalani pelimpahan tahap II, tersangka Omer langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polresta Denpasar.

DENPASAR, NusaBali

Mahasiswa asal Turki, Omer Kartoglu, 26, menjalani pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke kejaksaan pada Rabu (14/12) pagi. Usai pelimpahan, Omer yang sebelumnya menjalani rehabilitasi di salah satu panti rehabilitasi di Denpasar akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polresta Denpasar.

Kasi Intel Kejari Badung, I Gde Made Bamaxs Wira Wibowo mengatakan setelah menjalani pelimpahan tahap II, tersangka Omer langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Polresta Denpasar. Omer sendiri tercatat sempat menjalani rehab selama sebulan lebih di salah satu tempat rehabilitasi di Denpasar usai diamankan Bea Cukai. “Ditahan pada tingkat penuntutan dengan jenis penahanan rutan di Polresta Denpasar,” ujar Bamaxs.

Dijelaskan, tersangka dibekuk Sabtu 29 Oktober 2022 sekitar pukul 03.00 Wita, bertempat di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Saat itu Omer turun dari  pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 521 dari Bandara Don Mueang, Thailand.

Saat itu, para penumpang turun dari pesawat lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai. Ketika dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray diketahui salah satu penumpang, tersangka Omer Kartoglu membawa barang yang dilarang masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Selanjutnya petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Omer di ruang khusus yang ada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Gusti Ngurah Rai. Saat itu ditemukan di dalam tas punggung warna orange merek FORCLAZ barang berupa tujuh buah Botol di dalamnya berisi cairan warna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis delta- 9tetrahydrocannabinol atau ganja dan di dalam tas punggung warna abu-abu merek PREO MY CASE ditemukan tiga batang rokok berisi rajangan daun berwarna coklat diduga mengandung sediaan ganja.

Setelah ditimbang berat keseluruhannya 341,46 gram brutto atau 198,26 gram netto. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Omer. Yang bersangkutan mengaku barang yang diduga mengandung sediaan ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Mohammad ketika berada di Bangkok, Thailand. Barang tersebut hanya untuk digunakan/dikonsumsi sendiri oleh tersangka dan sisanya dibawa ke Bali.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga dijerat Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang yang sama. *rez

Komentar