Larikan Motor Saudara Tiri, Diburu hingga Nganjuk
MANGUPURA, NusaBali
Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di Pimpin Panit 1 Unit Reskrim Ipda Danny Feizal Ekananta berhasil meringkus pelaku penggelapan sepeda motor, Rahmat Marsaka, 45, Jumat (9/12) pukul 07.00.Wita.
Pria yang kini sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Polsek Kita Utara itu di tangkap di Nganjuk, Jawa Timur setelah dua bulan diburu polisi.
Tersangka Rahmat menggelapkan motor Yamaha NMAX DK 2957 QB milik Titin Sumarni Marsaka, 37, yang tak lain merupakan saudari tirinya. Motor berhasil dengan mudah dibawa kabur tersangka dengan cara pura-pura baik dengan korban. Pertama, Kamis 6 Oktober 2022 tersangka pinjam motor tersebut untuk menjemput anak korban sendiri pulang dari sekolah. Pada saat itu tersangka kembali ke rumah korban di Perum Dalung Permai Blok MM 2 nomor 63, Banjar Tegal Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung untuk menyerahkan motor tersebut.
Kedua, Selasa 11 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 Wita tersangka kembali meminjam sepeda Motor korban. Tersangka waktu itu katanya hendak lancong ke Denpasar. Hingga malam hari tersangka tak kunjung kembalikan motor tersebut. Bahkan tersangka saat itu nomor teleponnya tidak bisa dihubungi.
"Merasa dirugian dengan kejadian itu, korban lapor ke Polsek Kuta Utara. Menerima laporan itu, aparat Polsek Kuta Utara langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka," ungkap Kapolsek Kuta Utara, Kompol Putu Diah Kurniawandari, Rabu (14/12).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Rahmat diketahui kabur ke Jawa Timur. Tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Pimpin Panit 1 Unit Reskrim IPDA Danny Feizal Ekananta melakukan pengejaran. Akhirnya tersangka di tangkap di kost tempat tinggalnya di daerah Guyangan, Nganjuk, Jawa Timur. Pada saat disergap polisi, tersangka memilih kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Saat sampai di Jawa Timur sepeda motor milik korban itu digadaikan tersangka sebesar Rp 8 juta. Sepeda motor itu berhasil kita amankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk diprosss hukum. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," tandasnya. *pol
1
Komentar