Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara, 251,13 Gram Shabu-shabu Diblender
SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti dari beberapa kasus tindak pidana yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah), pada Rabu (14/12) di halaman Kantor Kejari Buleleng.
Ada 251,13 gram narkotika jenis shabu-shabu ikut dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan barang bukti ini, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman. Hadir dalam kegiatan itu, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Polres Buleleng, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, Lapas Kelas IIB Singaraja, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Buleleng.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, yakni dari 6 perkara narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 251,13 gram, ekstasi warna putih logo R seberat 17,56 gram, 9 buah handphone, beberapa alat isap berupa bong, pipet plastik, gunting, korek api dan timbangan digital.
Kemudian dari 2 perkara pencurian dengan barang bukti berupa 1 buah kunci sepeda motor, potongan lakban dan tali. Selanjutnya dari 5 perkara penganiayaan dengan barang bukti 1 buah pisau dengan ganggang kayu, 1 buah pedang dengan panjang 57 Cm beserta sarung, 1 buah celana pendek, 1 buah tas pinggang, 1 buah bambu abu-abu dengan panjang 1 meter dan dua buah batu.
Lalu, 2 perkara ITE dengan barang bukti 2 buah handphone, 1 keping CD dan 1 buah simcard. Kemudian 1 perkara KSDA dengan barang bukti 4 buah box styrofoam dan 178 buah botol plastik. Selanjutnya, 1 perkara migas dengan barang bukti 45 buah tutup tabung gas, 45 buah karet rubber seal, 10 buah pipa alat oplos dengan panjang 15 cm dengan diameter 0,5 cm. Dari 1 perkara perjudian dengan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 ATM Bank. Dan terakhir dari 2 perkara perlindungan anak dengan barang bukti berupa 1 buah pakaian dalam, 1 celana training dan 1 potong baju kaos.
Kepala Kejari Buleleng Rizal Syah Nyaman mengatakan, pemusnahan barang bukti terhadap beberapa perkara pidana yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam menjalankan putusan Pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dengan cara dibakar, kemudian ada yang dihancurkan dan di blender sehingga dipastikan tidak dapat dipergunakan lagi," kata Rizal Syah, saat ditemui usai kegiatan pemusnahan barang bukti.
Sejumlah barang bukti yang kali ini dimusnahkan ini merupakam hasil pengumpulan selama 3 bulan yakni sejak bulan Oktober sampai bulan Desember 2022. Dan ini merupakan pemusnahan barang bukti yang sudah beberapa kali dilakukan Kejari Buleleng di tahun 2022 ini. "Barang bukti yang dimusnahkan ini, hasil pengumpulan selama 3 bulan dari bulan Oktober sampai dengan Desember ini," pungkas Rizal Syah.*mz
1
Komentar