Pengendalian Internal Pemkab Buleleng di Level 3
SINGARAJA, NusaBali
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ditetapkan menjadi level 3 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) SPIP Terintegrasi Pada Pemerintah Kabupaten Buleleng, Selasa (13/12).
SPIP merupakan sistem yang memastikan organisasi melakukan pengendalian atas segala kemungkinan yang akan menghambat pencapaian sasaran organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
SPIP Kabupaten Buleleng yang ditetapkan dalam level 3, bermakna bahwa Pemkab Buleleng telah melaksanakan praktik pengendalian intern dengan baik, namun dokumentasi atas evaluasi pengendalian intern belum dilakukan secara memadai.
SPIP terintegrasi ini menjadi sangat penting karena berkaitan dengan banyak hal lain. Jika bergerak dalam satu sisi saja, penilaian SPIP akan berpengaruh. Oleh karena itu, Ia berharap seluruh pimpinan SKPD mengikuti Bimtek SPIP ini dengan baik. "Tidak mudah untuk meningkatkan, tahun lalu masih dua saat ini sudah level 3. Nanti MCP kita akan terdongkrak lebih baik," ungkapnya.
SPIP ini juga berkaitan dengan nilai dari Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Saat ini, nilai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah yang berada di bawah Inspektorat masih rendah dalam penilaian MCP Pemkab Buleleng tahun 2022.
Ssalah satu penyebab masih rendahnya nilai APIP Buleleng adalah kurangnya jumlah auditor. Hal ini akan dipenuhi bertahap dengan pengadaan pada penerimaan PNS maupun PPPK pada tahun-tahun mendatang. "Tapi kami bersyukur dengan adanya level 3 SPIP kita, jadi bisa didongkrak nilai MCP nya sehingga bisa tidak turun dari tahun lalu," ujarnya.
Bimtek SPIP ditujukan agar mampu memahami lebih baik. Dengan pemahaman yang semakin baik, diharapkan tata kelola pemerintahan bisa dilakukan dengan semakin baik. Sehingga manfaatnya kepada publik dalam bentuk pelayanan publik yang semakin prima. Hal tersebut sesuai dengan tujuan pokok pemerintah yakni mewujudkan tata kelola dan pelayanan publik.*mz
Komentar