e-Berpadu Resmi Diterapkan
PT Denpasar MoU dengan Aparat Penegak Hukum di Bali
DENPASAR, NusaBali
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar melakukan perjanjian kerjasama penerapan e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dengan instansi penegak hukum di Bali pada Rabu (14/12).
e-Berpadu ini diklaim bisa memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan masyarakat pencari keadilan.
“Ada beberapa layanan dalam e-Berpadu yaitu pelimpahan berkas pidana, layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, permohonan ijin besuk,” ujar Ketua PT Denpasar, Mochamad Hatta di sela acara perjanjian kerjasama dan sosialisasi e-Berpadu di aula PT Denpasar.
Ditegaskan, usai dilaunching Mahkamah Agung (MA) pada Agustus lalu, seluruh daerah serentak melakukan sosialisasi bersama instansi penegak hukum. Sehingga pada Januari 2023 e-Berpadu sudah bisa diakses di seluruh Indonesia. “Tapi untuk di wilayah Bali hampir semua sudah menggunakan e-Berpadu karena sudah melalui uji coba dan cukup untuk bisa melaksanakan,” tegasnya.
Dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan sosialisasi kemarin dihadiri seluruh aparat penegak hukum di Bali yaitu Polda Bali, Kejaksaan, Kemenkumham dan BNNP Bali. *rez
1
Komentar