Perumda Panca Mahottama Naikkan Tarif Air
Bupati berikan catatan penyesuaian tarif tidak untuk kenaikan gaji pegawai, namun peningkatan pelayanan.
SEMARAPURA, NusaBali
Perumda Panca Mahottama Klungkung melakukan penyesuaian tarif dari tarif lama Rp 1.400 per meter kubik menjadi Rp 3.000 per meter kubik mulai Januari 2023 nanti. Perumda Panca Mahottama Klungkung sejak 2009 atau selama 13 tahun belum pernah menyesuaikan atau menaikkan tarif. Akibatnya, biaya operasional lebih tinggi dari harga jual dengan total akumulasi kerugian mencapai Rp 11 miliar. Masalah itu menjadi temuan berturut-turut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.
Tahun ini, Perumda Panca Mahottama mengusulkan rencana penyesuaian tarif kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta selalu KPM (Kuasa Pemilik Modal) per 26 Juli 2022 lalu. Rencananya, dari tarif lama Rp 1.400 per meter kubik menjadi Rp 3.000 per meter kubik. Bupati Suwirta menyetujui usulan itu. Dirut Perumda Panca Mahottama I Nyoman Renin Suyasa menjelaskan, beberapa indikator penyesuaian tarif Perumda Panca Mahottama belum pernah ada penyesuaian tarif sejak 2009.
Mengacu Permedagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang mengamanatkan harus mengajukan setiap tahun kepada KPM mengenai penyesuaian tarif. “Setiap tahun diharuskan mengajukan penyesuaian tarif sesuai Permendagri,” kata Renin, Rabu (21/12). Regulasi penyesuaian tarif diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-1/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum kabupaten/kota se-Bali. Tarif dasar batas bawah air diatur Rp 3.800 per meter kubik, sedangkan tarif batas atas sebesar Rp 10.000 per kubik. “Setelah melakukan kajian, kami di Klungkung sesuaikan di angka Rp 3.000 per meter kubik. Berdasarkan kemampuan bayar masyarakat Klungkung yaitu 4 persen dari UMK (Upah Minimum Kabupaten),” kata Renin saat menggelar sosialisasi penyesuaian tarif di Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu kemarin.
Renin menambahkan, setelah diakumulasikan, kerugian Perumda Air Minum Tirta Mahottama mencapai Rp 11 miliar lebih. “Tahun ini kami bisa tekan kerugian sekitar Rp 1 miliar karena kami melakukan efesiensi,” imbuh Renin. Total pelanggan di Klungkung sekitar 37.500 sambungan rumah (SR). Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, Perumda Air Minum Tirta Mahottama sudah sejak lama mengusulkan penyesuaian tarif. Namun, tidak kunjung disetujui sebelum Perumda Air Minum Tirta Mahottama meningkatkan pelayanan.
Hanya saja cash flow Perumda Air Minum Tirta Mahottama menjadi terganggu akibat terus merugi. Sehingga harus ambil langkah penyelamatan perusahaan. “Jangan sampai Perumda menggali kuburannya sendiri, karena terus merugi,” ujar Bupati Suwirta. Bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini memberikan beberapa catatan kepada Perumda pasca penyesuaian tarif ini. Penyesuaian tarif tidak untuk kenaikan gaji pegawai, namun peningkatan pelayanan.
Perumda juga diminta melakukan cakupan pelayanan 100 persen air bersih, di mana saat ini masih ada dua desa di Kecamatan Nusa Penida yang belum mendapatkan layanan air bersih dari Perumda. Di satu sisi bupati pun menyadari keputusan ini bukan hal mudah di tengah ekonomi masyarakat yang belum pulih benar. Namun, jika dibandingkan kabupaten/kota lain, tarif air setelah penyesuaian tarif di Klungkung masih lebih murah. *wan
Tahun ini, Perumda Panca Mahottama mengusulkan rencana penyesuaian tarif kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta selalu KPM (Kuasa Pemilik Modal) per 26 Juli 2022 lalu. Rencananya, dari tarif lama Rp 1.400 per meter kubik menjadi Rp 3.000 per meter kubik. Bupati Suwirta menyetujui usulan itu. Dirut Perumda Panca Mahottama I Nyoman Renin Suyasa menjelaskan, beberapa indikator penyesuaian tarif Perumda Panca Mahottama belum pernah ada penyesuaian tarif sejak 2009.
Mengacu Permedagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang mengamanatkan harus mengajukan setiap tahun kepada KPM mengenai penyesuaian tarif. “Setiap tahun diharuskan mengajukan penyesuaian tarif sesuai Permendagri,” kata Renin, Rabu (21/12). Regulasi penyesuaian tarif diatur dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 826/01-1/HK/2021 tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum kabupaten/kota se-Bali. Tarif dasar batas bawah air diatur Rp 3.800 per meter kubik, sedangkan tarif batas atas sebesar Rp 10.000 per kubik. “Setelah melakukan kajian, kami di Klungkung sesuaikan di angka Rp 3.000 per meter kubik. Berdasarkan kemampuan bayar masyarakat Klungkung yaitu 4 persen dari UMK (Upah Minimum Kabupaten),” kata Renin saat menggelar sosialisasi penyesuaian tarif di Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Rabu kemarin.
Renin menambahkan, setelah diakumulasikan, kerugian Perumda Air Minum Tirta Mahottama mencapai Rp 11 miliar lebih. “Tahun ini kami bisa tekan kerugian sekitar Rp 1 miliar karena kami melakukan efesiensi,” imbuh Renin. Total pelanggan di Klungkung sekitar 37.500 sambungan rumah (SR). Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menjelaskan, Perumda Air Minum Tirta Mahottama sudah sejak lama mengusulkan penyesuaian tarif. Namun, tidak kunjung disetujui sebelum Perumda Air Minum Tirta Mahottama meningkatkan pelayanan.
Hanya saja cash flow Perumda Air Minum Tirta Mahottama menjadi terganggu akibat terus merugi. Sehingga harus ambil langkah penyelamatan perusahaan. “Jangan sampai Perumda menggali kuburannya sendiri, karena terus merugi,” ujar Bupati Suwirta. Bupati asal Dusun Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini memberikan beberapa catatan kepada Perumda pasca penyesuaian tarif ini. Penyesuaian tarif tidak untuk kenaikan gaji pegawai, namun peningkatan pelayanan.
Perumda juga diminta melakukan cakupan pelayanan 100 persen air bersih, di mana saat ini masih ada dua desa di Kecamatan Nusa Penida yang belum mendapatkan layanan air bersih dari Perumda. Di satu sisi bupati pun menyadari keputusan ini bukan hal mudah di tengah ekonomi masyarakat yang belum pulih benar. Namun, jika dibandingkan kabupaten/kota lain, tarif air setelah penyesuaian tarif di Klungkung masih lebih murah. *wan
Komentar