Satu Keluarga Asal Moldova Dideportasi
Sempat Diamankan Lantaran Masuk Paksa Rumah Warga
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi lima orang yang merupakan sekeluarga asal Moldova pada Selasa (20/12) malam.
Kelima WNA itu dideportasi setelah mendekam kurang lebih 10 bulan di Rudenim Denpasar lantaran ulah mereka masuk paksa rumah warga. Selain dideportasi mereka juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, mengatakan lima orang warga Moldova yang dideportasi masing-masing berinisial DD, 44, EE, 36, EE, 32, beserta dua orang anak berinisial DM, 10, dan AE, 6. Proses pendeportasian dilakukan pada Selasa malam pukul 21.05 Wita. Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta menuju Istanbul, Turki dan dikawal ketat oleh enam orang petugas.
“Mereka dideportasi dengan menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK269,” kata Babay, Rabu (21/12) siang.
Dalam proses pendeportasian, WNA asal Moldova itu dikawal ketat petugas hingga lepas landas dari Bandara Ngurah Rai. Selain dideportasi, khusus ketiga WNA dewasa juga dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan dengan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. Jadi hanya orang dewasa saja yang masuk dalam daftar cekal, sementara anak-anak tidak,” jelas Babay.
Untuk diketahui, kata Babay, kelima WNA asal Moldova itu diketahui dilaporkan oleh masyarakat pada Maret 2022, karena dianggap meresahkan. Kasusnya berawal ketika mereka berlima bersama 1 WN Rusia berinisial AD, 24, menerobos dan memaksa masuk villa milik warga lokal secara paksa dan tanpa ada izin dari pemilik villa di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung. Berdasarkan informasi dari pemilik villa, sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemi, ternyata dimasuki oleh orang asing dengan cara merusak pintu villa pada dini hari. “Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengakui villa tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan,” kata Babay.
Berdasarkan hal tersebut, pemilik villa dan pihak Desa Pereranan melapor ke kepolisian serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 28 Maret 2022 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian. Kemudian diamankan di Rudenim Denpasar sebelum dilakukan pendeportasian. “Setelah hampir kurang lebih selama sembilan bulan dan kami rutin melakukan konseling dan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan, akhirnya mereka mau dipulangkan ke negara asalnya,” kata Babay.
Berkaca dari kasus tersebut, Babay mengimbau dan mengajak kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali turut mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan proaktif dan ikut memantau serta dapat melaporkan berbagai jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, sehingga segera dapat diambil tindakan tegas. Diharapkan pula kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali.
“Silahkan menikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. *dar
Komentar