Kaori Academy Center Jalin Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
GIANYAR, NusaBali.com – Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan melulu ditujukan kepada para tenaga kerja yang sudah bekerja. Bahkan kemanfaatan jaminan sosial ini juga bisa dirasakan para peserta magang hingga mereka yang masih mengikuti pelatihan di LPK (Lembaga Pelatihan Kerja).
Karena itulah LPK Kaori Academy Center (KAC) di Gianyar, mendaftarkan kepesertaan 25 siswa selama mengikuti pelatihan Angkatan III. “Kami melihat kebutuhan perlindungan bagi para kandidat,” kata Pimpinan KAC, Ni Kadek Winie Kaori, Kamis (22/12/2022), menyebut soal siswa yang disiapkan untuk bisa bekerja di United Kingdom (UK) itu.
Dengan di-cover BPJS Ketenagakerjaan, Kaori menilai akan memberi perlindungan saat mereka mengikuti pelatihan selama tiga bulan. “Tidak ada pungutan biaya lagi,” kata Kaori.
Sebagaimana diketahui untuk peserta pelatihan LPK KAC selama tiga bulan adalah sebesar Rp 10 juta, yang meliputi pelatihan Bahasa Inggris, seragam, tes kesehatan hingga pembekalan bela diri.
“Jika sudah punya paspor atau mengurus sendiri, bisa di-reimburse. Kami juga menyediakan field trip dan PKL (Praktek Kerja Lapangan), meningkatkan skill, kemampuan bahasa Inggris dan skill agriculture,” kata Kaori.
Penandatanganan Perjanjian kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar dan KAC dilakukan di Ubud pada Selasa (20/12/2022) sore. PKS ini berisikan tentang Kepesertaan Program perlindungan Jaminan kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian kepada Peserta Pemagangan. “Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan, kami berikan perlindungan bagi kandidat dari LPK Kaori Academy Center,” terang Kaori.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Pandu Aria meyebutkan pentingnya perlindungan bagi siswa magang, termasuk siswa LPK.
“Anak magang perlu dilindungi karena bekerja sambil magang sehingga rsikonya tinggi. Asal sudah terbayar langsung terlindungi meski baru sehari ikut BPJS,” jelas Pandu Aria menjadi Kacab Gianyar per bulan Oktober 2022.
Pandu Aria memaparkan terkait dua manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Untuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja diberikan hingga Rp 244 juta, dengan rincian santunan kematian Rp 48 juta, santunan berkala (24 bulan) Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah maksimal Rp 174 juta, serta selama 12 bulan diberikan santunan tidak mampu bekerja 100% dan mulai bulan 13 sampai sembuh sebesar 50%.
Sementara untuk program magang atau siswa LPK yang berdurasi 3 bulan, disebut Pandu Aria, cukup membayar selama tiga bulan saja. Namun perlindungan akan mencakup hingga enam bulan. “Misal daftar bulan Januari, maka bayarnya hanya sampai bulan Maret. Tapi perlindungan bisa didapatkan hingga bulan Juni,” terang Pandu Aria.
1
Komentar