Dituntut 8 Tahun, Pengedar 445 Butir Ekstasi Ajukan Pledoi
DENPASAR, NusaBali
Pengedar 445 butir ekstasi, Tonu Hermansyah, 38, dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam tuntutan, terdakwa kelahiran Singaraja ini dituntut bersalah mengedarkan narkoba golongan I jenis ekstasi. Diketahui, saat ditangkap, dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah paket yang berisi 445 butir ekstasi.
Perbuatan terdakwa Tony dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Jaksa menuntut terdakwa Tony Hermasyah dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1,8 miliar subsidair empat bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat (23/12).
Menangapi tuntutan JPU, Aji Silaban mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Pekan depan kami akan mengajukan pledoi tertulis," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dalam tuntutan dibeberkan terdakwa diringkus oleh tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Bali di sebuah rumah di Perumahan Taman Seroja Permai, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Jumat, 2 September 2022 pukul 16.00 Wita.
Usai mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan beberapa paket berisi tablet ekstasi. Total tablet ekstasi yang disita dari terdakwa berjumlah 445 butir dengan berat 167,7 gram netto.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku ratusan ekstasi itu adalah milik seseorang bernama Aji (buron). Terdakwa mengaku ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan atau ditempel sesuai perintah Aji. Dari bekerja mengambil tempelan lalu mengedarkan kembali ekstasi itu, terdakwa diupah Rp 6 juta oleh Aji. *rez
1
Komentar