Pemprov Bali Raih 2 Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berhasil membawa pulang dua penghargaan sekaligus dalam pengumuman Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan Ombudsman RI.
Dalam perhelatan penganugerahan tersebut, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) hadir langsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12).
Pemprov Bali mendapatkan anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tingkat Pemerintah Provinsi. Bali berhasil menduduki peringkat kedua (zona hijau) secara nasional di bawah Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai total 94,01.
Selain itu Pemprov Bali juga menerima penghargaan khusus sebagai Provinsi Terbaik dalam Pemenuhan Maklumat Pelayanan dan Kompensasi. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
Wagub Cok Ace di sela acara menuturkan bahwa prestasi merupakan buah dari komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang salah satu prioritasnya adalah mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. "Kualitas pelayanan publik yang tak hanya cepat, namun juga sesuai dengan aturan dan tak ada keluhan atau zero complaint,” ujar Cok Ace.
Dikatakannya juga, Pemprov Bali terus mengembangkan berbagai terobosan yang berbasis teknologi informasi berupa pelayanan daring atau online. Pelayanan daring yang berbasis elektronik dilakukan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Wagub mengatakan hal itu merupakan upaya yang visioner dan inovatif sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. “Dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang mudah, murah, pasti dan cepat, serta terintegrasi dengan pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Secara keseluruhan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini, dari 586 instansi (meliputi Kementerian, Lembaga Provinsi, dan Kabupaten/Kota) yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42 persen), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66 persen), dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92 persen).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, peningkatan jumlah instansi yang masuk zona hijau di tahun 2022 sebesar 52,96 persen dibanding tahun 2021. Sedangkan zona kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zona merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022.
"Hal ini dapat disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik. Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik," ujar Najih.
Najih juga menjelaskan bahwa sistem penilaian pada tahun ini, diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.
Dengan demikian, penilaian ini diharapkan dapat menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik yang dicermati dalam dimensi input dan proses hingga output dan dampak.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan, wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Penilaian dilakukan pada kurun waktu Agustus-November 2022.
Selain memberikan selamat kepada para penerima penghargaan terutama yang masuk top 10 atas hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, Najih juga memberikan saran perbaikan kebijakan dan tata kelola bagi penguatan sistem pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi. Dirinya juga mendorong setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan dan memahami standar pelayanan publik serta pemenuhan unit pengelolaan pengaduan di setiap instansi pelayanan publik. "Juga melakukan evaluasi dan pengawasan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Najih. *cr78
1
Komentar