Eksekusi Tanah Rp 100 Miliar di Pecatu Batal
DENPASAR, NusaBali - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membatalkan eksekusi tanah seluas 7.100 meter persegi Sertifikat Hak Milik Nomor 2322/Desa Pecatu atas nama Ni Made Krisnawati yang dijadwalkan digelar Kamis (15/12) kemarin.
Pembatalan eksekusi tanah yang ditaksir senilai Rp 100 miliar ini lantaran tak ada pengamanan dari pihak kepolisian.
Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna, mengatakan pembatalan eksekusi karena Polresta Denpasar tidak siap melakukan pengamanan. Pasalnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) banyak agenda pengamanan, sehingga personel tidak siap. “Jadi kami tunda dan akan kami jadwalkan lagi eksekusinya,” ujar Wiguna.
Ditanya apakah pembatalan ini terkait upaya hukum yang masih dilakukan termohon eksekusi, dia membantah. “Ini murni karena tidak ada pengamanan. Nanti kalau sudah ada jadwal eksekusi akan kami infokan,” tegas Wiguna.
Seperti diketahui, eksekusi ini sendiri berdasar Penetapan Ketua PN Denpasar yang ditandatangani Ketua Panitera Rotua Roosa Matilda tertanggal 5 Desember 2022. Dalam penetapan ini, Ketua PN Denpasar juga telah meminta bantuan pengamanan kepada Polresta Denpasar dan Kodim Denpasar.
Sementara itu, pihak termohon eksekusi Ni Made Krisnawati melalui penasihat hukumnya Agus Samijaya menyatakan keberatan atas penetapan eksekusi dan akan melakukan perlawanan. Agus Samijaya mengungkap beberapa kejanggalan dalam upaya eksekusi lahan seluas 7.100 meter persegi yang ditaksir seharga Rp 100 miliar ini. Disebutkan, pihaknya masih melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tertanggal 25 November 2022. “Kita sudah ajukan keberatan atas rencana eksekusi tersebut, karena masih lakukan upaya hukum namun tidak dihiraukan,” jelas Agus Samijaya.
Selain itu, dalam peralihan hak dari Ni Made Krisnawati ke pemohon eksekusi diduga cacat. Pasalnya peralihan hak itu diduga dilakukan dengan cara-cara melawan hukum. Oleh karenanya, pemilik tanah Ni Made Krisnawati telah melaporkan beberapa pihak ke Dit Reskrimum Polda Bali. “Laporan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” tegasnya.
Pengacara senior ini berharap demi terwujudnya kepastian dan keadilan hukum, eksekusi baru dapat dilakukan setelah seluruh upaya hukum yang dilakukan termohon mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. *rez
1
Komentar