nusabali

Praperadilan Ditolak, Bule Aussie Langsung Disel

  • www.nusabali.com-praperadilan-ditolak-bule-aussie-langsung-disel

DENPASAR, NusaBali - Hakim tunggal PN Denpasar, Hari Suprianto menolak permohonan Praperadilan yang dilayangkan bule Australia, Renato Lamanda alias Mr Ron, 62, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan merk dagang Gloria Jeans Coffes dalam sidang yang digelar Kamis (15/12).

Menariknya, Mr Ron yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) langsung dicocok petugas Dit Reskrimsus Polda Bali saat akan menjalani sidang putusan.

Dalam putusan, hakim tunggal Hari menolak semua permohonan yang diajukan Mr Ron melalui penasihat hukumnya, Nyoman Samuel Kurniawan. Dalam putusan, hakim tunggal Hari Suprianto menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan sesuai prosedur. Rangkaian yang dimaksud yaitu mulai dari menerima pengaduan masyarakat (dumas), lalu berlanjut ke laporan polisi, penyelidikan, meningkat ke penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang diajukan ke persidangan, hakim menilai penetapan status tersangka disertai alat bukti yang cukup dan gelar perkara. Karenanya, hakim mengatakan permohonan pra peradilan pemohon tidak beralasan. "Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim.

Menariknya, Mr Ron yang jadi DPO Dit Reskrimsus Polda Bali sempat mendatangi PN Denpasar pada Selasa (13/12) lalu untuk mengikuti sidang. Mr Ron yang sudah masuk dalam DPO langsung diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Bali saat meninggalkan PN Denpasar.

Menanggapi putusan, penasihat hukum Mr Ron yang diwakili Samuel menyatakan kekecewaannya. Namun dia tetap menghormati putusan majelis hakim. Terkait penahanan kliennya di Polda Bali, Samuel mengatakan pasca diamankan Selasa lalu, kliennya sempat drop pada Rabu (14/12) malam dan dilarikan ke RS Bhayangkara. “Sekarang sudah pulih dan kembali menjalani penahanan,” tegasnya. *rez

Komentar