Resmi Tarung di 2024, Parpol Diminta Tak Kampanye Dini
JAKARTA, NusaBali - Sebanyak 17 partai politik (Parpol) telah ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Walau sudah resmi sebagai peserta Pemilu 2024, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau semua pihak, termasuk pengurus dan anggota partai politik maupun pejabat negara agar tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung yang terkesan mencuri start kampanye Pemilu 2024 alias kampanye dini.
"Setiap orang, termasuk pengurus, anggota partai politik, ataupun pejabat negara agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU dan tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu," ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12).
Imbauan tersebut, lanjut Puadi, ditujukan demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusivitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, papar dia, Bawaslu mengimbau semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
Saat ini, kata Puadi, Bawaslu mendorong seluruh pihak untuk menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu mengingatkan bahwa partai politik, bakal calon peserta pemilu, dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
"Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong, dan ujaran kebencian menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses," kata Puadi. Bawaslu mengingatkan pejabat negara agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya guna kepentingan partai politik serta golongan tertentu.
"Pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," ujar Puadi. "Secara teknis hukum, kampanye hanya boleh dilalukan di tahapan masa kampanye. Kalau pun sudah ada peserta pemilu, namun tidak otomatis sudah bisa kampanye," ujar Puadi. Apabila partai politik melakukan kampanye bukan di masa kampanye maka perbuatan parpol tersebut dikategorikan telah melakukan kampanye di luar jadwal.
Puadi mengatakan kampanye telah diatur dalam Pasal 276 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. "Jadi UU telah menentukan masa kampanye bagi parpol peserta pemilu, calon anggota legislatif dan calon presiden, di luar dari masa tersebut dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal dan aktivitas tersebut di larang oleh UU dan dapat dipidana," katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan partai peserta pemilu 2024 telah terikat dengan aturan kampanye. Idham meyakini parpol-parpol tersebut tidak akan melanggar larangan kampanye. "Peserta pemilu dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye. Kami meyakini parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat mematuhi aturan itu," tuturnya. KPU sebelumnya mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024. "Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum," Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Berikut peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya, yakni PKB (1), Gerindra (2), PDIP (3), Golkar (4), NasDem (5), Partai Buruh (6), Partai Gelora (7), PKS (8), PKN (9), Hanura (10), Partai Garuda (11), PAN (12), Partai Bulan Bintang (13), Partai Demokrat (14), PSI (15), Perindo (16) dan PPP (17). *ant
Komentar