Partai Buruh Ngotot Pecah Dapil
KPU Karangasem Berdalih Belum Penuhi Prinsip Kepemiluan
AMLAPURA, NusaBali - Ketua Exco (Executive Committee) Partai Buruh Karangasem I Kadek Alex Supardika, ngotot agar KPU Karangasem memecah Daerah Pemilihan (Dapil) Karangasem IV yantg meliputi Kecamatan Selat, Rendang dan Sidemen.
Supardika beralasan, jika KPU membiarkan 3 kecamatan tersebut tergabung dalam satu dapil, aspirasi masyarakat tidak terwakili.
Menurut Supardika, hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke- 4. "Sebab, nantinya belum tentu ada anggota DPRD dari Kecamatan Rendang, karena suara di Kecamatan Rendang telah habis diambil caleg dari Kecamatan Selat dan Sidemen,” ujar Alex Supardika, di acara sosialisasi uji publik usulan rancangan daerah pemilihan anggota DPRD Karangasem untuk Pemilu 2024, di Taman Surgawi, Banjar Ujung Tengah, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Rabu (14/12).
Selama ini, lanjut Alex Supardika, Dapil IV menggabungkan Kecamatan Selat, Rendang dan Sidemen dialokasikan 11 kursi dewan. Padahal di tiga kecamatan itu memenuhi syarat membentuk dapil sendiri-sendiri, karena sesuai ketentuan, dapil bisa berdiri sendiri dengan minimal 3 kursi di satu kecamatan.
Hitung-hitungan Alex Supardika, jumlah penduduk di Kecamatan Rendang yang jumlahnya sebanyak 43.04 jiwa ketika dibagi dengan BPPd (bilangan pembagi penduduk) sebesar 11.604 jiwa, hasilnya 3,7 kursi. Kata dia, jika dibulatkan jadi 4 kursi. Sedangkan di Kecamatan Selat dengan 46.389 jiwa hasilnya 3,99 kursi atau dibulatkan jadi 4 kursi. Sementara di Kecamatan Sidemen dengan 39.323 jiwa hasilnya dapat 3 kursi, sehingga di tiga kecamatan total 11 kursi. “Selama ini banyak caleg dari luar Kecamatan Rendang mengejar dukungan ke Rendang. Jika caleg dari Kecamatan Rendang tidak ada yang memenangkan kursi, itu artinya aspirasi dan pembangunan di Rendang kurang optimal," tambahnya.
Alex Supardika mendorong agar putra-putra terbaik di masing-masing kecamatan yang muncul sebagai anggota dewan. “Biarkan dapilnya menyesuaikan dengan jumlah kecamatan,” ujar Alex Supardika.
Saat ini, di Kabupaten Karangasem dengan jumlah penduduk 522.217 jiwa teralokasi 45 kursi dewan. Hal itu sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Dalam pasal 8 ayat (3) huruf (f) PKPU 06/2022 disebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa atau kurang 1.000.000 jiwa, alokasinya 45 kursi dewan. Sedangkan pada pasal 9 mengatur, alokasi setiap dapil paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.
Sementara Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Karangasem Putu Darma Budiasa dikonfirmasi NusaBali meluruskan pendapat Alex Supardika. Kata dia, tidak semua kecamatan di Karangasem memenuhi syarat menjadi satu dapil. Menurut Budiasa, Kecamatan Sidemen, walau dari hitung-hitungannya layak dapat 3 kursi dari jumlah penduduk yang ada, tetapi belum memenuhi tujuh prinsip kepemiluan, sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022.
Ketua KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjana juga mengatakan hal yang sama. “Walau di Kecamatan Sidemen dapat 3 kursi sesuai jumlah penduduk, tetapi belum memenuhi tujuh prinsip kepemiluan, jika kita paksakan nanti sistem akan menolak," jelas Maharjana.
“Tujuh prinsip yang dimaksud, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada pada cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” imbuh Maharjana.k16
Komentar