PKP Rontok, Kader Terancam 'Ngambang'
Kompyang Gede Optimis Lolos, Instruksikan Kader Tunggu PTUN
‘Perjuangan belum tamat, DPP menempuh PTUN. Hari ini (kemarin,red) PTUN diajukan atas keputusan KPU yang tidak meloloskan PKP sebagai peserta Pemilu 2024’
DENPASAR, NusaBali
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) gagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Dari 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 oeh KPU RI, PKP tidak termasuk di dalamnya alias rontok. Kondisi ini membuat kader yang siap-siap nyaleg di Pemilu 2024 ‘ngambang’ tanpa kejelasan.
Informasi yang dihimpun NusaBali di internal PKP Bali, jajaran PKP Kabupaten/Kota sudah siap-siap penyusunan bakal caleg. Namun, dengan tidak lolosnya PKP sebagai peserta Pemilu 2024, para kader menjadi ragu, tidak jelas akan menggunakan partai politik mana untuk nyaleg.
Di tengah kondisi itu, Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) PKP Bali Anak Agung Kompyang Gede dihubungi di Denpasar, Kamis (15/12) mengatakan, masih optimis lolos pemilu. Karena PKP kini menempuh upaya hukum melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
Kompyang Gede mengatakan perjuangan PKP untuk lolos pemilu belum tamat. Kata dia, DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PKP menempuh upaya hukum jalur, yakni PTUN di Jakarta. “Perjuangan belum tamat, DPP menempuh PTUN. Hari ini (kemarin,red) TUN diajukan atas keputusan KPU yang tidak meloloskan PKP sebagai peserta Pemilu 2024,” ujar politisi asal Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat ini.
Kompyang Gede meminta para kader PKP di Bali tetap tenang dan tidak melakukan langkah apapun, kecuali tetap menunggu hasil PTUN. “Tunggu saja, kader di Bali kami instruksikan jangan bergerak dulu, apalagi nyaleg ke partai lain. Karena PTUN sedang diajukan. Kami optimis ada celah untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Masih ada waktu sampai Januari 2023,” jelas advokat senior ini.
Sementara kader PKP di kabupaten masih menghela nafas. Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKP, I Wayan Wedana belum mengambil sikap. Politisi asal Banjar/Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli ini mengaku masih menunggu keputusan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN). Seperti diketahui Partai PKP dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi administrasi.
Anggota DPRD Bangli empat periode ini menjelaskan, hasil verifikasi administrasi di Kabupaten Bangli sejatinya PKP memenuhi syarat. Baik terkait dengan kepengurusan hingga jumlah keanggotaan. Namun karena cakupannya nasional, secara administrasi PKP dianggap tidak lolos secara keseluruhan. "DPN PKP telah melakukan upaya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan KPU," ungkap Wedana, Kamis (15/12).
Terkait kemungkinan loncat partai, Wedana menegaskan tidak ada pemikiran untuk pindah partai, kendati saat ini partainya tidak lolos. "Kami menunggu keputusan partai, karena kan rohnya ada di pusat. Terlebih saat ini pusat masih berjuang," tegasnya.
Berdasarkan hasil Pileg 2019, di Kabupaten Bangli terdapat 30 kursi dewan. Sebanyak 16 kursi diantaranya dikuasai PDIP, disusul Partai Golkar sebanyak 6 kursi, Demokrat merebut 3 kursi, NasDem dengan 2 kursi, Gerindra, Hanura dan PKP masing-masing 1 kursi. *nat, esa.
1
Komentar