Sandar di Lovina, Kapal Pesiar Diprotes
Sejarah baru tercatat di Buleleng, karena kapal pesiar berlabuh di perairan Lovina. Dan bukannya bersandar di Pelabuhan Celukan Bawang.
KUPP Kelas III Buleleng Sebut Tak Masalah
SINGARAJA, NusaBali
Tak seperti biasanya kapal pesiar berlabuh di Pelabuhan Celukan Bawang. Kamis (18/5), kapal MV Star Clippers berlabuh 700 meter dari garis Pantai Lovina. Tak ayal aksi ini diprotes Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena sandarnya kapal di tengah laut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan dapat merugikan negara.
Ketua LSM Gema Nusantara, Anton Kiabeni yang ditemui di pinggir pantai Lovina menyebutkan bahwa secara juridis kapal yang bersandar di luar pelabuhan itu menyalahi hukum. Apalagi kapal tersebut adalah kapal besar dari luar negeri.
Menurutnya dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pelayaran Kapal Berbendera Luar Negeri Masuk ke Indonesia harus menggunakan pandu. Biaya pandu itu pun diatur dalam undang-undang dan masuk sebagai devisa negara.
“Nah sekarang masalahnya Lovina adalah tempat wisata bukan pelabuhan atau kawasan industri. Kalau kapal bersandar sembarangan begini bayar pandunya kemana, kami akan desak Polres Buleleng untuk usut tuntas kasus ini,” ujarnya tegas. Belum lagi Anton mengkhawatirkan adanya kerusakan biota laut Lovina yang merupakan kawasan konservasi.
Kapal pesiar berbendera Malta yang bermuatan 157 orang penumpang , serta 75 crew sudah merapat di laut Lovina sejak pukul 11.00 Wita. Namun penyandaran kapal dalam laut itu berlangsung cukup lama, karena nahkoda kapal, Borowka Brunon, nampak berhati-hati dalam mengambil haluan.
Sementara itu Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Buleleng, Ni Luh Putu Eka Suyasmin, yang dikonfirmasi terpisah via telepon mengatakan pihaknya sedang berada di Jakarta. Menurutnya aktivitas sandar kapal pesiar pertama di Lovina merupakan aktivitas berlabuh. Dari pelabuhan di laut yang dilakukan oleh kapal pesiar MV Star Clippers itu hanya bersandar sebentar kurang lebih enam jam.
Terkait dengan masalah protes atas tempat bersandar kapal pesiar tersebut, Eka menjelaskan bahwa kapal pesiar ini memang tidak masuk ke pelabuhan, karena panjangnya melebihi dermaga yang ada.
Mereka pun turun ke darat menggunakan speed boat, dan memang tidak membutuhkan dermaga. Pihaknya pun mengatakan hal tersebut tidak menyalahi aturan hukum. “Buktinya yang tandatangan izinnya clearance of travel dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, saya sebagai UPT hanya mengamankan saja,” kata dia.
Eka pun menegaskan bahwa kapal pesiar jenis phinisi ini memang berlabuh tidak di darat melainkan di tengah laut seperti juga yang kerap kali dilakukan di beberapa tempat seperti di Bali, NTB, Jawa yang memang tidak memerlukan pelabuhan.
Dari penelusuran di Wikipedia, panjang Star Clippers disebutkan 111,57 meter. Panjang ini sebenarnya masih memungkinkan berlabuh di Celukan Bawang yang bisa menerima kapal dengan panjang hingga 200 meter. *k23
1
Komentar