nusabali

320 Napi Dapat Remisi Natal, 8 Orang Langsung Bebas

  • www.nusabali.com-320-napi-dapat-remisi-natal-8-orang-langsung-bebas

Anggiat mengatakan Remisi Natal diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 320 narapidana yang mendekam di tujuh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan empat rumah tahanan (Rutan) di Provinsi Bali mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 pada Minggu (25/12). Dari total tersebut, 8 orang langsung dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan dalam momentum Hari Raya Natal memberikan Remisi Khusus bagi para narapidana yang terdapat di Lapas dan Rutan seluruh wilayah Provinsi Bali. Pemberian Remisi Khusus, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 (1a) menentukan bahwa remisi merupakan salah satu hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. “Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan,” jelas Anggiat, Minggu (25/12).

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan perihal acara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Binaan Nomor : PAS-UM.01.01-95 tanggal 23 Desember 2022, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan UPT di daerah Provinsi Bali, baik di Lapas maupun Rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat-syarat adminstrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi. “Dari pendataan dan sesuai dengan kriteria, ada 320 yang mendapat remisi saat Hari Raya Natal,” kata Anggiat.

Dia merinci, dari 320 narapidana yang mendapat remisi masing-masing Lapas Kelas IIA Kerobokan 130 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 23 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 88 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 16 orang, Lapas Kelas IIB Tabanan 9 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 7 orang, LPKA Kelas II Karangasem 1 orang. Kemudian, Rutan Kelas IIB Klungkung 8 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 20 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 12 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 6 orang.

Anggiat mengatakan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 ini adalah suatu hak yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. “Dari total 320 itu, ada 8 orang yang langsung dinyatakan bebas dengan rincian yaitu 4 orang dari Lapas Kerobokan, 1 orang dari Lapas Narkotika Bangli, 1 orang dari Lapas Karangasem, dan 2 orang dari Rutan Gianyar,” bebernya. *dar

Komentar