Pemkot Resmi Larang Kembang Api
Akan Gelar Pementasan Seni Budaya untuk 'Melepas Matahari'
Forkopimda dan Parum Desa Adat akan melakukan sosialisasi antisipasi penyalaan kembang api, mercon maupun petasan yang biasanya dinyalakan sebelum malam tahun baru.
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar akhirnya mengabulkan usulan dari Parum Desa Adat Kota Denpasar untuk melarang penyalaan kembang api, mercon maupun petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2023. Larangan tersebut untuk memberikan kenyamanan dan keamanan wilayah Kota Denpasar.
Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Minggu (25/12). Dikatakannya, pengajuan dari Parum Desa Adat sudah disepakati oleh Pemkot agar masyarakat Kota Denpasar tidak menyalakan kembang api termasuk penggunaan mercon dan petasan.
Bahkan, Pemkot tidak menyiapkan titik khusus untuk penyalaan kembang api. Sehingga, saat pergantian malam tahun baru di Denpasar tidak ada pesta kembang api seperti yang biasanya dilakukan masyarakat baik di Lapangan Puputan Badung maupun di pesisir pantai di wilayah Kota Denpasar.
“Kami dari Pemkot Denpasar sudah sepakat untuk tidak memberikan izin menyalakan kembang api. Tidak ada titik yang disiapkan,” kata Wawali Arya Wibawa.
Wawali Arya Wibawa mengatakan, kesepakatan ini juga sudah didiskusikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar. “Terkait keputusan ini dengan Forkopimda sudah didiskusikan Walikota Denpasar,” imbuhnya.
Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar ini mengatakan, Forkopimda dan Parum Desa Adat nantinya akan melakukan sosialisasi antisipasi penyalaan kembang api, mercon maupun petasan yang biasanya dinyalakan sebelum malam tahun baru.
Jika ada yang melanggar, warga yang kedapatan akan diberikan sanksi. Namun, sanksi yang diberikan masih akan didiskusikan dengan Forkopimda dan Parum Desa Adat.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemkot akan mengganti pesta kembang api dengan pementasan seni budaya, melepas matahari 2022, menyongsong 2023. “Malah kami akan mengadakan pagelaran seni budaya antara di kawasan Catur Muka atau di Lapangan Puputan (I Gusti Ngurah Made Agung atau Lapangan Puputan Badung, Red) pada 31 Desember 2022 sore untuk melepas matahari,” ujar polisi asal Pedungan, Denpasar Selatan ini.
Sebelumnya, Ketua Parum Desa Adat Kota Denpasar I Wayan Butuantara mengatakan hasil rapat Parum Desa Adat se-Kota Denpasar untuk tidak memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api, mercon maupun petasan saat malam Tahun Baru 2023.
Usulan tersebut disampaikan ke Pemkot Denpasar untuk bisa ditindaklanjuti. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Apalagi, akan menyambut Hari Raya Galungan pada Buda Kliwon Dungulan, Rabu (4/1/2023).
“Parum mengusulkan agar hal yang tidak diinginkan terjadi saat malam tahun baru kepada guru wisesa (pemerintah). Bisa tidak ditertibkan agar masyarakat tidak melakukan hal yang bertentangan, dalam artian tetap menjaga ketenteraman dalam situasi yang sudah tenang. Saat paruman diusulkan untuk tidak menggunakan petasan, mercon, dan kembang api karena berdekatan dengan Hari Raya Galungan,” kata Butuantara, Selasa (20/12/2022).
Menurut Butuantara, itu baru merupakan usulan sesuai hasil paruman yang terdiri dari 35 desa adat di Kota Denpasar. Namun, yang menjadi penentu terealisasi atau tidak untuk usulan tersebut tergantung keputusan Pemerintah Kota Denpasar. *mis
Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Minggu (25/12). Dikatakannya, pengajuan dari Parum Desa Adat sudah disepakati oleh Pemkot agar masyarakat Kota Denpasar tidak menyalakan kembang api termasuk penggunaan mercon dan petasan.
Bahkan, Pemkot tidak menyiapkan titik khusus untuk penyalaan kembang api. Sehingga, saat pergantian malam tahun baru di Denpasar tidak ada pesta kembang api seperti yang biasanya dilakukan masyarakat baik di Lapangan Puputan Badung maupun di pesisir pantai di wilayah Kota Denpasar.
“Kami dari Pemkot Denpasar sudah sepakat untuk tidak memberikan izin menyalakan kembang api. Tidak ada titik yang disiapkan,” kata Wawali Arya Wibawa.
Wawali Arya Wibawa mengatakan, kesepakatan ini juga sudah didiskusikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar. “Terkait keputusan ini dengan Forkopimda sudah didiskusikan Walikota Denpasar,” imbuhnya.
Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar ini mengatakan, Forkopimda dan Parum Desa Adat nantinya akan melakukan sosialisasi antisipasi penyalaan kembang api, mercon maupun petasan yang biasanya dinyalakan sebelum malam tahun baru.
Jika ada yang melanggar, warga yang kedapatan akan diberikan sanksi. Namun, sanksi yang diberikan masih akan didiskusikan dengan Forkopimda dan Parum Desa Adat.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemkot akan mengganti pesta kembang api dengan pementasan seni budaya, melepas matahari 2022, menyongsong 2023. “Malah kami akan mengadakan pagelaran seni budaya antara di kawasan Catur Muka atau di Lapangan Puputan (I Gusti Ngurah Made Agung atau Lapangan Puputan Badung, Red) pada 31 Desember 2022 sore untuk melepas matahari,” ujar polisi asal Pedungan, Denpasar Selatan ini.
Sebelumnya, Ketua Parum Desa Adat Kota Denpasar I Wayan Butuantara mengatakan hasil rapat Parum Desa Adat se-Kota Denpasar untuk tidak memperbolehkan masyarakat menyalakan kembang api, mercon maupun petasan saat malam Tahun Baru 2023.
Usulan tersebut disampaikan ke Pemkot Denpasar untuk bisa ditindaklanjuti. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Apalagi, akan menyambut Hari Raya Galungan pada Buda Kliwon Dungulan, Rabu (4/1/2023).
“Parum mengusulkan agar hal yang tidak diinginkan terjadi saat malam tahun baru kepada guru wisesa (pemerintah). Bisa tidak ditertibkan agar masyarakat tidak melakukan hal yang bertentangan, dalam artian tetap menjaga ketenteraman dalam situasi yang sudah tenang. Saat paruman diusulkan untuk tidak menggunakan petasan, mercon, dan kembang api karena berdekatan dengan Hari Raya Galungan,” kata Butuantara, Selasa (20/12/2022).
Menurut Butuantara, itu baru merupakan usulan sesuai hasil paruman yang terdiri dari 35 desa adat di Kota Denpasar. Namun, yang menjadi penentu terealisasi atau tidak untuk usulan tersebut tergantung keputusan Pemerintah Kota Denpasar. *mis
1
Komentar