16 Tersangka, Beraksi di 23 TKP, Diamankan 26 Sepeda Motor
DENPASAR, NusaBali
Sejak awal hingga penghujung Desember 2022 ini Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran meringkus 16 orang pelaku pencurian sepeda motor.
Dari tangan para tersangka tersebut diamankan 26 unit sepeda motor berbagai merek. Para tersangka ini beraksi di 23 lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (24/12), mengatakan kasus pencurian sepeda motor pada Desember ini meningkat. Untuk menekan situasi ini, Polresta Denpasar bersama Polsek jajaran melakukan berbagai upaya. Salah satu dengan melakukan pengungkapan kasus secara cepat.
“Selama Desember ini kita mengamankan 16 orang dan barang bukti berupa 26 unit sepeda motor. Selain mengamankan 26 unit sepeda motor tersebut, juga diamankan barang bukti lain, seperti dua STNK, kunci motor palsu dua buah, kunci leter T satu buah, plat palsu empat buat, dan lainnya,” ungkap Kombes Bambang dalam jumpa pers yang menghadirkan para tersangka dengan tangan dan kaki dirantai.
Dari 16 tersangka tersebut 12 orang laki-laki, 1 perempuan, dan 3 anak-anak. Para tersangka ini berasal dari Jawa, Bali NTT, dan Sulawesi. Pelaku residivis dua orang. Para tersangka ini lebih banyak beroperasi di Denpasar dan Kuta, Badung. Kapolresta mengaku masih ada barang bukti yang belum berhasil diamankan. Ada kendaraan yang sudah dijual para tersangka.
Kombes Bambang membeberkan, ada beberapa tempat yang jadi sasaran para pelaku kejahatan ini. Di Denpasar adalah Pantai Matahari Terbit, Jalan PB Sudirman, dan parkiran Mal Level 21. Sementara di Badung wilayah yang diatensi adalah seluruh wilayah Kecamatan Kuta.
“Saya ingatkan para pelaku pencurian sepeda motor untuk tidak coba-coba bermain di wilayah hukum Polresta Denpasar. Kepada seluruh anggota saya perintahkan, terhadap pelaku yang melawan untuk diberikan tindakan tegas. Para tersangka yang kita tangkap ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandas Kombes Bambang. *pol
Komentar