Berkas Lengkap, Ketua LPD Sangeh Dilimpahkan
DENPASAR, NusaBali - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan berkas perkara tersangka I Nyoman Agus Ariyadi (AA) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh sudah lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Kamis mengatakan selain tersangka AA, penyidik juga menyerahkan alat bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Tersangka AA yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua LPD Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung menjalani pelimpahan tahap II terkait dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan di LPD yang dipimpinnya pada 2016 hingga 2020 dan diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp56,7 miliar.
"Pada tanggal 14 Desember 2022, berkas Perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau P21 sehingga hari ini (Kamis 15/12/2022), di Kejaksaan Negeri Badung, tersangka AA telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Luga.
Menurut keterangan Luga, dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, maka kewenangan penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, kata Luga, tersangka AA ditahan oleh penyidik di Rutan Kerobokan sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan Jaksa tetap akan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kerobokan, Badung selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini.
Tersangka AA disangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang_Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juga Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada saat penyerahan ini, ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik.
Jaksa Penuntut Umum, kata Luga, nantinya akan membuktikan aset tersebut milik tersangka AA, sehingga dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini Lembaga Pengkreditan Desa Adat Sangeh, Badung. *ant
1
Komentar