Tiga Tahanan Kabur Tertangkap
Satu-satunya tahanan narkoba kabur dari Kantor BNN Provinsi Bali yang hingga kini masih burun adalah Feri Ariadi
Wayan Murdana Ditangkap di Hotel, Putu Semara Yasa Menyerahkan Diri
DENPASAR, NusaBali
Tiga dari empat tahanan kasus narkoba yang kabur dari ruang penahanan di Kantor BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Selasa (16/5) subuh, sudah tertangkap. Dua tahan kabur terakhir yang tertangkap adalah I Wayan Murdana alias Lengkong, 40, dan I Wayan Putu Semara Yasa, 33. Mereka mengikuti jejak Hery Agus Sugiono, 46, yang paling awal tertangkap di Karangasem, Selasa sore.
Wayan Murdana alias Lengkong (terdakwa kasus narkoba asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng) ditangkap petugas dalam penggerebekan di tempat persembunyiannya di sebuah home stay kawasan Jalan Raya Senggigi, Kelurahan Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Barat, NTB, Kamis (18/5) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Penangkapan Wayan Murdana, terdakwa yang notabene pecatan polisi dari Dit Narkoba Polda Bali, melibatkan tim gabungan BNN Provinsi Bali dan Polda NTB.
Sedangkan Wayan Putu Semara Yasa, tahanan kasus narkoba asal Desa Tegallinggah, Kecamatan Karangasem sudah lebih dulu menyerahkan diri ke Kantor BNN Provinsi Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Rabu (17/5) malam sekitar pukul 23.50 Wita. Sebaliknya, Hery Agus Sugiono, tersangka kasus narkoba asal Malang, Jawa Timur paling awal tertangkap di tepi jalan Banjar Biok, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem, Selasa sore pukul 17.10 Wita. Agus Sugiono tertangkap saat menunggui tersangka Wayan Putu Semara Yasa yang beli sate dengan pinjam motor temannya.
Dengan tertangkapnya trio Agus Sugiono, Wayan Murdana, dan Wayan Putu Semara Yasa, maka tinggal satu lagi tahanan kabur yang masih buron. Dia adalah Feri Ariadi, 27, tersangka narkoba asal Mataram, NTB yang beralamat di Jalan Pulau Supion Nomor 150 A Denpasar Barat.
Informasi yang dihimpun NusaBali, penangkapan Wayan Murdana---pecatan polisi yang diduga sebagai inisiator tahana kabur dari Kantor BNN Provinsi Bali---dilakukan setelah petugas petugas BNN Provinsi Bali yang melakukan identifikasi dan menggali sejumlah informasi di lapangan. Dari penggalian informasi itu, terdakwa narkoba asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak ini terendus bersembunyi di sebuah home stay kawasan wisata Senggigih, Lombok Barat.
Begitu mendapat informasi, Tim BNN Provinsi Bali pun langsung terjun ke Sengigi, Kamis dinihari, sambil berkoordinasi dengan Polda NTB. Petugas gabungan kemudian menggebek home stay yang jadi tempat persembunyian Wayan Murdana, Kamis sore pukul 16.30 Wita. Terdakwa narkoba ditangkap tanpa perlawanan di kamar nomor 3 home stay tersebut.
Setelah tertangkap, terdakwa Murdana langsung dibawa ke Denpasar untuk diperiksa di Kantor BNN Provinsi Bali. Namun, hingga Kamis malam, terdakwa Murdana masih dalam perjalanan dari Senggigi ke Denpasar, dengan dikawal ketat petugas BNN Provinsi Bali. Terdakwa Murdana menyusul jejak tahanan buron lainnya, Wayan Putu Semara Yasa, yang telah menyerahkan diri ke Kantor BNN Provinsi Bali, Rabu nalam pukul 23.50 Wita.
Sumber NusaBali di BNN Provinsi Bali menyebutkan, tersangka Semara Yasa me-nyerahkan diri dengan diantar langsung oleh kakaknya, Riana Tanjung. Sebelum menyerahkan diri ke Kantor BNN Provinsi Bali, Semara Yasa sempat bersembunyi di Jalan Lembusura Gang IV Denpasar. Sebelumnya, dia juga sempat bersembunyi di tanah kelahirannya, Karangasem. “Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tahanan yang sempat kabur ini,” urai sumber NusaBali di lingkup BNN Provinsi Bali, Kamis kemarin.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Artha, membenarkan sudag ada tiga tahanan kabur yang berhasil diamankan petugas. Khusus terdakwa Wayan Murdana ditangkap di tempat persembuyiannya kawasan Senggigi, Lombok Barat. Sedangkan Wayan Putu Semara Yasa, kata dia, menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.
Pihaknya kini masih memburu satu tersangka kabur, yakni Feri Ariadi. “Kita tidak tahu apakah tahanan kabur yang masih buron ini sudah keluar Bali atau belum. Anggota masih memburunya. Sedangkan tahanan kabur yang sudah tertangkap masih didalami keterangannya,” jelas AKBP Ketut Artha saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Kamis kemarin.
Tersangka Feri Ariadi bersama Wayan Murdana, Wayan Putu Semara Yasa, dan Hery Agus Sugiono sebelumnya kabur dari Kantor BNN Provinsi Bali, Selasa subuh sekitar pukul 05.00 Wita. Mereka kabur dengan membobol ventilasi kamar mandi tahanan.
Setelah berhasil keluar dari ruang tahanan Kantor BNN Provinsi Bali yang berada di sebelah timur Pasar Kreneng, mereka sempat sama-sama pergi ke Desa Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Dari situ, mereka kemudian berpencar. Menurut pengakuan Agus Sugiono, dia bersama Semara Yasa kabur ke Banjar Biok, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem. Sedangkan Wayan Mutdana---yang sempat memberi Agus Sugiono dan Semara Yasa sangu Rp 700.000---dan Feri Ariadi pergi ke tempat berbeda.
Tersangka Agus Sugiano sebelumnya ditahan di sel BNN Provinsi Bali, sejak 15 Maret 2017 lalu, atas kasus kepelimikan 13,53 gram sabhu. Sedangkan Semara Yasa ditahan se-jak 15 Maret 2017 atas kasus kepemilikan 0,90 gram sabhu. Sementara Feri Ariadi ditahan sejak 12 Mei 2017 atas kasus kepemilikan 7,69 gram sabhu.
Sebaliknya, Wayan Murdana merupakan mantan polisi yang dipecat dari Dit Narkoba Polda Bali. Dia ditangkap polisi, 24 Januari 2017 lalu, di Bagus Jaya Residence, Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat atas kepemilikan 13,05 gram sabhu. Murdana sudah berstatus sebagai terdakwa setelah kasusnya disidangkan di PN Denpasar. Bahkan, sehari sebelum kabur dari ruang penahanan Kantor BNN Provinsi Bali, terdakwa Murdana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 tahun penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Denpasar, Senin (15/5). * dar
1
Komentar