nusabali

Pertanahan Sertifikatkan 651 Lahan Jalan

  • www.nusabali.com-pertanahan-sertifikatkan-651-lahan-jalan

Lahan ini bisa untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalulintas, atau untuk pengaman jalan, dan sebagainya.

AMLAPURA, NusaBali
Kepala Kantor Pertanahan Karangasem I Gusti Putu Darma Astika mengaku jajarannya selama tahun 2022 telah menuntaskan penyertifikatan rumija (ruang milik jalan) 651 bidang, dari target 575 bidang. Atas dasar itu tahun 2023, terus berupaya menyertifikatkan rumija agar semua lahan milik pemerintah tercatat.

Kepada NusaBali I Gusti Putu Darma Astika memaparkan hal itu di ruang kerjanya, Jalan Sudirman Amlapura, Jumat (16/12). Rumija itu, kata Darma Astika, ruang milik jalan yang merupakan sebidang tanah di kanan dan kiri jalan. Dalam jangka Panjang, lahan ini bisa untuk pelebaran jalan, penambahan lajur lalulintas, atau untuk pengaman jalan, dan sebagainya.

Lebar rumija di kanan dan kiri jalan itu lanjut mantan Kepala Kantor Pertanahan Bangli 2020-2022, dan Kepala Bidang Pengukuran Badan Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Maluku 2008-2020, diatur pada pasal 40 ayat (1) PP Nomor 34 tahun 2006, tentang jalan. Misalnya, jalan bebas hambatan rumijanya 30 meter, jalan raya 25 meter, jalan sedang 15 meter, jalan kecil 11 meter jalan arteri 15 meter dan lain-lain.

"Masyarakat perseorangan bisa memanfaatkan lahan itu dengan memohon ke pemerintah. Pihak pemohonnya kelompok masyarakat, organisasi, badan hukum, badan usaha, asal dapat izin dari pemerintah," jelasnya.

Jelas dia, rumija tersedia untuk pembangunan penempatan iklan, penempatan jalan ke luar masuk, penempatan jaringan utilitas (jaringan pipa, atau kabel). Selain itu, untuk penggunaan ruang pengawasan jalan, penggunaan jalan dengan perlakukan khusus dan lain-lain. Sehingga jelas kepemilikannya. "Bukan saja melayani masyarakat melalui program PTSL (pendaftaran tanah sistimatis lengkap), juga melayani penyertifikatan rumija," lanjut alumnus pascasarjana Universitas Mahendradata Denpasar 2014, dari Banjar Dalem, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan, Jembrana ini.

Alumnus STPN (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional) Jogjakarta  2002 itu menyukuri target penyertifikatan rumija tahun 2022 terlampaui. "Hal itu memotivasi untuk bekerja lebih baik di tahun 2023," jelasnya. *k16

Komentar