Sembilan PSU Diserahkan ke Pemkab
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak sembilan unit Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) diserahkan pihak pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Sejumlah PSU itu berupa jalan, parahyangan hingga balai pertemuan. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng Ni Nyoman Surattini dihubungi Senin (26/12) kemarin mengatakan, sejak 2020 lalu, Pemkab Buleleng mendorong pengembang perumahan menyerahkan aset fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah. Hal ini untuk memudahkan pemeliharaan.
“Dari hasil pendataan kami, total ada 331 pengembang perumahan yang ada di Buleleng. Hanya saja sejauh masih banyak PSU yang belum diserahterimakan ke Pemkab. Salah satunya karena pengembangnya sudah tidak bisa kami temukan lagi terutama yang pembangunannya sebelum tahun 2000,” ucap Surattini.
Selain itu kendala dalam serah terima PSU ke Pemkab Buleleng juga masih terkendala sejumlah persyaratan lainnya. Seperti kondisi fasum saat ini dalam kondisi rusak berat. Menurut Surattini serah terima PSU tidak bisa dilakukan jika fasilitas tersebut dalam kondisi rusak. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI.
Kendala ini disebut Surattini sedang dikaji dan diupayakan masuk dalam Peraturan Bupati (Perbup) turunan dari Perda Perumahan yang disahkan tahun ini. Perbup yang sedang dirancang ini disebut Surattini akan mencantumkan klausul khusus, sehingga sejumlah PSU yang belum dapat diserahterimakan dapat diakomodir.
Selain itu juga banyak juga pengembang perumahan yang belum dapat menyerahkan PSUnya karena tidak memiliki site plan. “Persyaratan serah terimanya itu harus ada site plan, tetapi banyak pengembang tidak punya itu,” imbuh dia.
Sejak tahun 2020 lalu, sudah ada total 16 pengembang perumahan yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Buleleng. Ke depannya jika PSU ini mengalami kerusakan, maka dapat diusulkan untuk mendapat bantuan perbaikan dari APBD Buleleng. *k23
Komentar