Kecelakaan Meningkat, Santunan Jasa Raharja Naik 40%
SINGARAJA, NusaBali
Tingginya angka kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Buleleng, berimbas terhadap jumlah santunan yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja.
Bahkan jelang akhir tahun 2022 ini, ada peningkatan santunan akibat lakalantas hingga 40 persen lebih dibandingkan tahun 2021.
Berdasarkan data yang diperoleh dari PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja yang wilayah kerjanya di Buleleng, Karangasem, Jembrana menyebutkan, hingga 30 November 2022 PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja membayar santunan sebesar Rp 18 miliar lebih. Hal ini terjadi kenaikan sekitar 40 persen dibandingkan periode tahun lalu.
Kepala Kantor PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Luh Made Ernayani mengatakan, pada tahun 2021 sebelumnya PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja membayar santunan dengan jumlah korban sebanyak 644 kasus lakalantas sebesar Rp 14 miliar lebih.
Sedangkan tahun 2022 jumlah orang yang menjadi korban juga mengalami peningkatan hingga 61 persen lebih atau sebanyak 1.008 korban dengan berbagai kondisi. "Kalau jumlah korban ada kenaikan 61 prsen. Ini disebabkan dibukanya PPKM, membuat meningkatnya mobilitas masyarakat melakukan perjalanan, serta kurangnya disiplin masyarakat dalam berkendara," kata Ernayani, Senin (26/12).
Jenis santunan sebesar Rp 18 miliar lebih itu, terdiri dari korban meninggal dunia sebanyak 161 orang, luka-luka sebanyak 801 orang dan sisanya cacat tetap dan biaya lain akibat lakalantas. Sementara dari sisi usia paling banyak berada pada usia produktif yakni antara usia 15 tahun sampai 19 tahun sebanyak 168 korban.
Kemudian usia 20 tahun sampai 24 tahun sebanyak 111 korban. Untuk penanganan kecelakaan khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), pihaknya juga akan bekerjasama dengan rumah sakit menerapkan sistem penjaminan 24 jam didukung mensiagakan posko digital data laka online dengan Integrated Road safety Management System (IRSMS) Polri dan rumah sakit.
"Kami imbau masyarakat jika akan bepergian selalu waspada dan juga tetap mengutamakan keselamatan berlalulintas serta mematuhi rambu lalu lintas, memakai helm standar, memakai seat belt untuk kendaraan roda 4, tidak menggunakan HP saat berkendara. Kepada para orangtua untuk tidak memberikan anak yang di bawah umur mengendarai motor," pesan Ernayani. *mz
1
Komentar