Kerugian Negara Akibat Korupsi LPD Tamblang Masih Dihitung
SINGARAJA, NusaBali
Jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Hasil penghitungan kerugian negara itu akan dijadikan bukti sekaligus bahan pertimbangan penyidik untuk langkah hukum selanjutnya. "Kami masih menunggu hasil audit terhadap kerugian negara dari Inspektorat. Belum diserahkan kepada kami. Kami tidak memberikan deadline, namun kami sudah sampaikan agar segera," ujar Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, Senin (26/12).
Ia menjelaskan, hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng itu, akan dijadikan tambahan barang bukti dalam perkara ini. Sekaligus bahan pertimbangan penyidik untuk langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka KR, yang merupakan mantan Ketua LPD Tamblang.
"Kalau sudah ada, akan kami kaji lebih dulu sebagai bahan alat bukti dan untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya. Dengan pemeriksaan tambah keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian kami soal jumlah kerugian negara ini," ujarnya.
Untuk diketahui, sejumlah krama Desa Adat Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, mendatangi kantor Kejari Buleleng, pada Kamis (1/12) lalu. Mereka menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi LPD Tamblang. Para krama juga menuntut mantan Ketua LPD Tamblang, KR, yang telah ditetapkan tersangka segera ditahan.
Kejaksaan menetapkan KR, mantan Ketua LPD Tamblang sebagai tersangka pada 22 November 2021 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KR telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua LPD Tamblang. Prajuru Desa Adat pun telah menggeluti paruman dan membentuk pengurus baru, agar LPD tersebut dapat beroperasi kembali.
Berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh tim desa, kerugiaan yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar. Uang tersebut merupakan tabungan milik seribuan nasabah, serta uang kas Desa Adat Tamblang dengan jumlah mencapai sekitar Rp 600 juta. Dana itu diduga diselewengkan oleh KR untuk kepentingan pribadinya. *mz
1
Komentar