Notaris Tutup Muka Selama Sidang
Eurika sempat ditahan selama satu bulan di Kejati Bali, namun majelis hakim pimpinan Estar Oktavi berikan penangguhan penahanan.
DENPASAR, NusaBali
Notaris Eunika Wahyu Praseyanti, 54, selalu tutup wajahnya dengan buku kecil yang dibawanya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/5). Eunika duduk di kursi pesakitan karena diduga memalsukan surat akta jual beli tanah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Suparta Jaya menyatakan, terdakwa telah melakukan pemalsuan surat di dalam akta otentik berupa Akta Jual Beli Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010. “Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP ,” beber Suparta Jaya.
Kasus yang menyeret terdakwa ini bermula dari adanya jual beli sebidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 8683/Kel Benoa seluas 205 M2 atas nama pemilik I Wayan Mudra dan I Made Sendra yang dibeli oleh Fike Stania dengan memakai jasa terdakwa sebagai Notaris pada Tanggal 4 Maret 2010. Saat itu akta jual beli sudah ditandatangani oleh kedua pihak, namun belum diberikan nomor.
Lalu terdakwa melakukan penundaan saat proses pengalihan hak dari pemilik I Wayan Mudra dan I Made Sendra kepada pihak pembeli Fike Stania atas permintaan Rodney John Diggle melalui Ni Ketut Trisnawati dengan alasan ada permasalahan keluarga antara Fike Stania dengan Rodney John Diggle. Karena ingin membangun vila di atas tanah itu, Fike Stania meminta terdakwa memberikan nomor dan tanggal pada akta jual beli tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kemudian, akta jual beli yang sudah diberikan Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010 itu digunakan sebagai syarat mengajukan permohonan IMB oleh Fike Stania melalui kausa hukumnya Putu Darmayasa ke pihak Dinas Cipta Karya Badung dan kemudian terbit IMB/ Nomor 060/tanggal 27 Juni 2011 atas nama Fike Stania. Selanjutnya, karena ingin membangun kolam renang dan teras yang digunakan sebagai ruang makan di villa itu, Fike menyewa tanah milik Ni Ketut Trisnawati yang kebetulan bersebelahan dengan tanah yang dibangun villa itu.
Tanah sewa seluas 109 M2 itu dibagi menjadi 70 M2 untuk kolam renang dan 39 M2 dijadikan teras dengan akta sewa menyewa Nomor 20 tanggal 16 November 2010 antara Ketut Trisnawati dengan Fike Stania dan Rodney John Diggle. Akta dibuat di hadapan terdakwa sebagai notaris. Tanah itu disewa selama 25 tahun dari tanggal 16 November 2010 sampai 16 Noveber 2035 dengan nila Rp 25.000.000 per tahun.
Masalah mulai muncul ketika Roedney John Diggle dan Fike Stania resmi bercerai pada tanggal 7 Februari 2012 di Australia. Pada tanggal 28 Desember 2012, Oktaviana Sarah Tangduli yang mengaku sebagai pacar dari Roedney John Dinggle mendatangi kantor terdakwa untuk meminta menganti akta jual beli Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010 atas nama Fike Stania menjadi Oktaviana Sarah Tangduli dengan alasan uang pembelian tanah itu berasal dari Roedney. “Pada mulanya terdakwa sempat menolak permintaan dari perempuan bernama Sarah itu. Namun karena terus didesak terdakwa kemudian menganti nama akta jual beli tersebut mengunakan mesin ketik,” beber Suparta Jaya. *rez
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Suparta Jaya menyatakan, terdakwa telah melakukan pemalsuan surat di dalam akta otentik berupa Akta Jual Beli Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010. “Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP ,” beber Suparta Jaya.
Kasus yang menyeret terdakwa ini bermula dari adanya jual beli sebidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 8683/Kel Benoa seluas 205 M2 atas nama pemilik I Wayan Mudra dan I Made Sendra yang dibeli oleh Fike Stania dengan memakai jasa terdakwa sebagai Notaris pada Tanggal 4 Maret 2010. Saat itu akta jual beli sudah ditandatangani oleh kedua pihak, namun belum diberikan nomor.
Lalu terdakwa melakukan penundaan saat proses pengalihan hak dari pemilik I Wayan Mudra dan I Made Sendra kepada pihak pembeli Fike Stania atas permintaan Rodney John Diggle melalui Ni Ketut Trisnawati dengan alasan ada permasalahan keluarga antara Fike Stania dengan Rodney John Diggle. Karena ingin membangun vila di atas tanah itu, Fike Stania meminta terdakwa memberikan nomor dan tanggal pada akta jual beli tersebut sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kemudian, akta jual beli yang sudah diberikan Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010 itu digunakan sebagai syarat mengajukan permohonan IMB oleh Fike Stania melalui kausa hukumnya Putu Darmayasa ke pihak Dinas Cipta Karya Badung dan kemudian terbit IMB/ Nomor 060/tanggal 27 Juni 2011 atas nama Fike Stania. Selanjutnya, karena ingin membangun kolam renang dan teras yang digunakan sebagai ruang makan di villa itu, Fike menyewa tanah milik Ni Ketut Trisnawati yang kebetulan bersebelahan dengan tanah yang dibangun villa itu.
Tanah sewa seluas 109 M2 itu dibagi menjadi 70 M2 untuk kolam renang dan 39 M2 dijadikan teras dengan akta sewa menyewa Nomor 20 tanggal 16 November 2010 antara Ketut Trisnawati dengan Fike Stania dan Rodney John Diggle. Akta dibuat di hadapan terdakwa sebagai notaris. Tanah itu disewa selama 25 tahun dari tanggal 16 November 2010 sampai 16 Noveber 2035 dengan nila Rp 25.000.000 per tahun.
Masalah mulai muncul ketika Roedney John Diggle dan Fike Stania resmi bercerai pada tanggal 7 Februari 2012 di Australia. Pada tanggal 28 Desember 2012, Oktaviana Sarah Tangduli yang mengaku sebagai pacar dari Roedney John Dinggle mendatangi kantor terdakwa untuk meminta menganti akta jual beli Nomor 55/2010 tanggal 11 Agustus 2010 atas nama Fike Stania menjadi Oktaviana Sarah Tangduli dengan alasan uang pembelian tanah itu berasal dari Roedney. “Pada mulanya terdakwa sempat menolak permintaan dari perempuan bernama Sarah itu. Namun karena terus didesak terdakwa kemudian menganti nama akta jual beli tersebut mengunakan mesin ketik,” beber Suparta Jaya. *rez
Komentar