KPU Badung Siapkan 1.509 TPS untuk pemilu 2024
Maksimal 300 Pemilih, Permudah Rekapitulasi Suara
MANGUPURA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung bakal menambah jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024 mendatang.
Penambahan tersebut untuk mengantisipasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang akan mencoblos 5 surat suara, sehingga KPU tidak kewalahan saat melakukan rekapitulasi.
KPU Badung mengestimasi jumlah TPS di Gumi Keris mencapai 1.509 TPS tersebar di 6 kecamatan. Jumlah tersebut bertambah 96 TPS dari Pemilu 2019 yang jumlahnya mencapai 1.413 TPS. Selain memudahkan rekapitulasi, penambahan TPS juga atas pertimbangan adanya pertambahan pemilih di Badung. KPU juga menegaskan, bahwa di setiap TPS hanya akan terdaftar maksimal 300 pemilih. Berbeda dengan pelaksanaan Pilkada yang ditetapkan maksimal 500 pemilih di setiap TPS.
“Dalam agenda rancangan kita itu sebanyak 1.509 TPS untuk pemilu 2024. Kalau perbandingannya dengan Pemilu 2019, itu ada 1.413 TPS. Jadi lumayan ada penambahan, karena aturannya per TPS itu maksimal terdaftar 300 pemilih,” ujar Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta alias Kayun, dikonfirmasi NusaBali di Badung, Senin (26/12).
Kayun melanjutkan, aturan per satu TPS maksimal terdaftar 300 pemilih akan memudahkan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melakukan rekapitulasi, sehingga tidak kewalahan. Apalagi dalam Pemilu serentak 2024 nanti, jumlah yang dipilih ada 5 kategori yakni Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota. “Dengan maksimal 300 pemilih di setiap TPS akan memudahkan KPPS melaksanakan rekapitulasi,” jelas Kayun.
Kayun mengatakan, jumlah TPS ini masih dalam rancangan sementara. Karena pemetaan jumlah pemilih di Badung masih berjalan dan jumlah daftar DPT (Daftar Pemilih Tetap) masih berkembang. “Rancangan kami 1.509 TPS dengan estimasi pertambahan pemilih 2,5 persen. Tapi itu baru rancangan. Finalnya nanti setelah kami mendapat data pemilih dari KPU RI, yang rencananya akan diturunkan pada 27 Desember 2022 (hari ini,red),” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.
Kata dia, data yang diturunkan ini yakni DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu). Data inilah yang akan dimutakhirkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar pemilih di tiap TPS. “Sesuai tahapan, pemutakhiran data pemilih akan dilaksanakan Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 mendatang,” jelasnya.
Sementara, terkait jumlah TPS Pilkada 2024, KPU Badung belum melakukan estimasi. Sebab PKPU untuk tahapan Pilkada belum keluar. “Kami belum bisa menjawab berapa TPS untuk pelaksanaan Pilkada. Sebab jumlah pemilihnya pasti akan berubah karena pemilihnya didata berdasarkan domisili Badung. Selain itu, tahapan Pilkada juga belum keluar PKPU-nya,” pungkas aktivis KMHDI ini. *ind
1
Komentar