Jokowi Larang Penjualan Rokok Eceran
JAKARTA, NusaBali
Penjualan rokok eceran per batang bakal dilarang oleh Presiden Joko Widodo.
Kebijakan itu tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi tidak setuju dengan rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan mulai 2023 mendatang.
"Kami dari Industri Hasil Tembakau (IHT) tidak sependapat terkait larangan penjualan ketengan ini," ujar Benny kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/12).
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022. Dalam beleid tersebut, larangan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Menurut Benny, aturan pelarangan yang digagas oleh Kementerian Kesehatan ini belum tentu bisa sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menurunkan prevalensi merokok di usia remaja. Sebab, pembelian rokok bisa dilakukan anak di bawah umur dengan patungan bersama teman.
"Kalau hal ini ditujukan untuk mencegah anak di bawah umur, beberapa anak dapat bergabung untuk membeli sebungkus rokok," imbuhnya.
Selain itu, aturan ini dinilai justru secara tidak langsung memaksa orang dewasa yang bisanya merokok sedikit menjadi banyak. Pasalnya, konsumen harus membeli rokok sebungkus.
"Selain itu larangan penjualan eceran ini justru akan 'memaksa' orang dewasa yang hanya merokok sehabis makan atau mau ke kamar mandi untuk membeli sebungkus rokok. Padahal, mereka biasanya hanya menghabiskan 2-3 batang saja per hari," jelasnya.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah Pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara ketengan.
"Ini kebijakan yang patut diapresiasi, karena merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja," kata dia, dikutip dari detikcom, Senin (26/12).
Dia mengungkapkan larangan penjualan ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Sebab selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok, karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.
"Sementara itu, yang harus diawasi adalah praktik di lapangan seperti apa, dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," ujar dia. *
Komentar