Polsek Negara Amankan Puluhan Botol Minuman
NEGARA, NusaBali - Jajaran Polsek Negara mengobok-obok sejumlah kedai yang diduga menjual minuman beralkohol (mikol) di wilayah Kecamatan Negara, Jembrana, Sabtu (17/12) malam.
Alhasil, petugas mengamankan puluhan botol anggur merah (amer) yang dijual tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).
Sidak yang digelar pukul 22.00 Wita hingga Minggu (18/12) dinihari pukul 00.10 Wita melibatkan 10 personel gabungan Polsek Negara dipimpin langsung oleh Kapolsek Negara Kompol Benyamin Nikijuluw. Total ada 15 kedai maupun warung yang disasar petugas.
Kapolsek Negara Kompol Benyamin Nikijuluw mengatakan, sidak ke sejumlah kedai tersebut, dilaksanakan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) jelang Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Di samping mengatensi peredaran mikol, sidak itu juga sekalian mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat malam minggu.
Dalam sidak tersebut, Kompol Benyamin mengaku, dari 15 kedai dan warung sempat disasar, ada 3 kedai yang ditemukan menjual amer tanpa izin. Di 3 kedai itu, ditemukan 23 botol amer tanpa izin yang dijual tanpa izin. "Mikol yang dijual tanpa izin kami sita untuk mengantisipasi penyalahgunaan mikol," ujar Kompol Benyamin.
Dengan melakukan penyitaan tersebut, Kompol Benyamin berharap adanya kesadaran para pelaku usaha untuk tidak kembali menjual mikol tanpa izin. Begitu juga diimbau kepada para pemilik usaha kedai atau warung tempat hiburan malam untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. *ode
1
Komentar