nusabali

Datangi Kantor Bupati Buleleng, Warga Pejarakan Ngotot Tagih Lahan

  • www.nusabali.com-datangi-kantor-bupati-buleleng-warga-pejarakan-ngotot-tagih-lahan

Karena selama ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah beberapa kali periksa, itu tetap jadi aset pemerintah. (Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana).

SINGARAJA, NusaBali

Lahan di wilayah Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, kembali dipertanyakan oleh sejumlah warga setempat. Belasan warga mendatangi Pemkab Buleleng untuk menanyakan kejelasan asset tersebut, Selasa (27/12) pagi. Aset itu diputuskan menjadi milik Pemkab Buleleng,

Perwakilan sejumlah warga datang bersama mantan anggota DPRD Bali Nyoman Tirtawan. Mereka diterima Penjabat (Pj) Bupati Buleleng bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Buleleng, Kantor Pertanahan Buleleng dan instansi terkait di Pemkab Buleleng.

Tirtawan mewakili warga menjelaskan, 55 warga yang sudah puluhan tahun menempati lahan Batu Ampar memiliki hak atas tanah. Hal itu diperkuat dengan langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan surat keputusan pada tahun 1982. Hanya saja, dari 55 warga, baru ada 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN.

Di sisi lain, wilayah Batu Ampar itu tercatat sebagai aset Pemkab Buleleng. Hak atas lahan itu pun dibuktikan dengan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1976.

Tirtawan pun menuding ada penyanderaan dan perampasan lahan Batu Ampar. Sebab di atas lahan itu dibangun hotel. “Kantor Pertanahan Buleleng biang kerok masalah. Sertifikat HPL hanya berlaku untuk proyek pengapuran, proyek itu berhenti pada tahun 1980. Sehingga Mendagri memutuskan memberi lahan tersebut pada warga,” ucap Tirtawan.

Dia pun mengatakan tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum dan siap melaporkan kasus itu kepada polisi dan penegak hukum. “Ini tindak pembangkangan pada konstitusi. Karena SK (Mendagri) itu masih sah, belum dicabut, belum direvisi. Kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menyebut Pemkab Buleleng melakukan mediasi untuk memperjelas duduk permasalahan. Pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu ini mengatakan Pemkab Buleleng memiliki bukti kuat atas lahan seluas 45 hektar itu.

“Kami mediasi. Kami minta sama-sama hadirkan bukti. Pemkab punya bukti asli terkait tanah aset pemerintah di Batu Ampar. Tapi tadi secara terbuka warga, belum bawa bukti,” ungkap Lihadnyana.

Dia minta kepada Kantor Pertanahan Buleleng yang memiliki wewenang dalam bidang pertanahan segera menuntaskan masalah ini. Termasuk tumpang tindih sertifikat HPL Pemkab Buleleng dengan 4 SHM milik warga. Lihadnyana menyebut, Pemkab Buleleng menghormati segala keputusan ke depannya. Hanya saja, Pemkab tetap akan mempertahankan aset milik Pemkab Buleleng ini.

“Jelas dong kita pertahankan. Nanti kita lihat dari hasil kajian BPN seperti ini. Karena selama ini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah beberapa kali periksa, itu tetap jadi aset pemerintah,” kata dia.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mendorong BPN segera mengeluarkan putusan untuk kepastian lahan batu ampar. Menurutnya persoalan yang sudah lama bergulir ini harus diselesaikan melalui proses hukum. “Kami berharap ini terselesaikan lewat jalur hukum supaya ada kejelasan. Sebenarnya salah alamat kalau gugat Pemkab, karena yang menerbitkan dari BPN,” jelas Supriatna.*k23

Komentar