DLHK Semprit 150 Perusahaan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung membidik 150 perusahaan bidang jasa pariwisata dan industri.
MANGUPURA, NusaBali
Perusahaan ini mengelola limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Tak hanya mengancam melalui surat peringatan, akhir Mei 2017 pemkab berencana memanggil pihak yang bertanggungjawab untuk meminta penjelasan.
“Sebanyak 150 pengusaha. Harusnya UKL-UPL dilaporkan setiap tiga bulan, ini tidak dilakukan. Kemudian kami minta bikin TPST, juga tidak bikin, masih banyak lagi yang kami temukan di lapangan,” ungkap Kepala DLHK Kabupaten Badung Putu Eka Merthawan, Jumat (19/5).
Menurut Merthawan, sebelum memutuskan memanggil pihak perusahaan tersebut, pihaknya sudah melakukan pembinaan, ada yang dilakukan secara lisan maupun tertulis. Tetapi pembinaan itu ternyata tak diindahkan. “Sudah kami berikan pembinaan. Untuk itu kami akan panggil nanti untuk kami berikan surat peringatan pertama. Kami jadwalkan akhir Mei ini,” tegas pejabat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi, itu.
Dijelaskan, pengolahan limbah sudah jelas diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda 23 Tahun 2010 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perbup Badung Nomor 55 Tahun 2010, Perbup Badung Nomor 31 Tahun 2011, dan Perbup Badung Nomor 20 Tahun 2015. Aturan sudah jelas, tetapi di lapangan ada saja perusahaan yang abai terhadap aturan. Merthawan pun mengancam mengadukan masalah ini ke ranah hukum, apabila tetap saja tidak ada itikad baik dari perusahaan. “Deliknya adalah pidana. Karena limbah itu berbahaya dan beracun,” katanya.
Selain kasus di atas, DLHK pun kini akan mengusut pengaduan yang masuk. Kata dia, salah satu yang diatensi adalah pembuangan limbah sembarangan di wilayah Kecamatan Kuta Selatan. Aduannya sudah dari seminggu lalu.
“Senin ini kami menurunkan tim ke sana. Begitu turun kami ambil sampel untuk diuji. Kami tidak mau membuat statement atau kesimpulan membikin orang ribet. Sekali kita turun minimal ada analisis dan langsung tindak lanjut,” tegasnya.
Ada juga laporan yang masuk ke DLHK, yakni dugaan pencemaran di Tukad Mati wilayah Kuta. Lokasinya persis di timur Kantor Camat Kuta atau di barat GOR Samudra Kuta. Namun pihaknya masih sulit menemukan perusahaan pembuangnya karena saluran tertutup, kendari bermuara di Tukad Mati. Untuk dugaan pencemaran di Tukad Mati, Merthawna mengaku sudah menggandeng pihak kelurahan dan kecamatan untuk sama-sama melakukan penelusuran. *asa
1
Komentar