Proyek Tempat Melasti Molor, Dinas PUPRPKIM Tambah Pengerjaan 50 Hari
Mestinya proyek ini tuntas 28 November 2022. Namun, kenyataannya hingga kemarin belum kelar.
AMLAPURA, NusaBali
Proyek Pembangunan Pura Toyasah Kahyangan Jagat, tempat melasti pratima Ida Bhatara Pura Besakih, di Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, molor sejak 28 November 2022. Dinas PUPRPKIM (Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman) Provinsi Bali, memberikan tambahan waktu 50 hari pada tahap I untuk melanjutkan pekerjaan.
Bendesa Adat Muncan Jro Gede Suwena Putus Upadesa telah dua kali melaporkan hal itu ke Dinas PUPRPKIM Provinsi Bali. "Saya tidak mengerti, kenapa proyek itu molor cukup lama," jelas Jro Gede Suwena Putus Upadesa usai meninjau proyek itu di Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Senin (19/12).
Proyek dengan biaya Rp 883,3 juta, mulai pengerjaan sesuai kontrak kerja, 1 Agustus 2022. Lama kerja 120 hari, mestinya proyek ini tuntas 28 November 2022. Namun, kenyataannya hingga kemarin belum kelar. Bahkan menurut Jro Gede Suwena Putus Upadesa, sesuai perencanaannya yang tertuang dalam gambar, termasuk membangun kolam, tempat menampung air dari Mata Air Yehsah, kenyataannya di lapangan kolam itu tidak terealisasi.
Sesuai gambar perencanaannya, katanya, selain membangun pura, jabaan tempat pemedek, juga membangun kolam. Kenyataannya di lapangan tidak ada kolam, hanya tempat tirtha saja. "Bagaimana bisa begitu, antara gambar perencanaan tidak nyambung dengan di lapangan. Makanya saya telah dua kali melapor ke Dinas PUPRPKIM Bali," lanjut bendesa dari Banjar Meranggi, Desa Adat Muncan,
Pantauan di lapangan, masih banyak pekerja melanjutkan pekerjaan yang belum kelar. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKIM Provinsi Bali Eka Jawana mengakui, pekerjaan itu molor. Itulah sebabnya, setelah pihak Bidang Cipta Karya Dinas PUPRPKIM melakukan evaluasi, maka rekanan dapat kesempatan tahap I selama 50 hari untuk melanjutkan pekerjaannya, dengan memberlakukan denda seperseribu per hari dari nilai kontrak sejak 29 November 2022.
Denda itu sesuai amanat Perpres Nomor 16 tahun 2018, pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK (pejabat pembuat komitmen) memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, maka kedua belah pihak akan menandatangani perpanjangan waktu kontrak dengan dikenakan denda keterlambatan senilai satu per mil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, di mana perhitungan pengenaan denda dari nilai kontrak sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79 ayat (4). Dinas PUPRKIM memberlakukan denda sejak Selasa (29/11), Rp 883.300, per hari. "Setelah memberikan rekanan kesempatan tahap I selama 50 hari bekerja, selanjutnya hasil kerjanya dievaluasi kembali," jelasnya.
Disinggung mengenai bangunan kolam sesuai rencana, ternyata di lapangan tidak terealisasi. Eka Jawana mengakui, batal membangun kolam besar. "Tetap membangun kolam, tetapi bukan kolam besar, menyesuaikan dengan pagu anggaran (alokasi anggaran), itu telah kami koordinasikan dengan pangempon," tambahnya.7k16
1
Komentar