Dorong Buleleng Tetapkan KLB Rabies
Anggota Komisi IX DPR RI
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng segera akan merapatkan instansi terkait, untuk mencarikan jalan keluar kasus rabies ini.
SINGARAJA, NusaBali
Anggota Komisi IX DPR RI asal Buleleng I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong Pemkab Buleleng menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus rabies. Desakan itu disarankan mengingat kasus kematian akibat gigitan anjing rabies di Buleleng sudah mencapai 13 orang. Jika tidak ditangani secara masif dan serius, dikhawatirkan akan berpengaruh pada pariwisata Bali.
Hal itu diungkapkan Kariyasa saat membuka turnamen Futsal antar SMA/SMK di Buleleng Minggu (18/12) kemarin. Menurutnya kasus gigitan anjing rabies yang terjadi di Buleleng harus disikapi secara serius. Dengan penetapan KLB, pemerintah akan lebih fokus dalam melakukan penanganan dengan tepat dan cepat.
“Pariwisata itu sangat tergantung pada keamanan dan kesehatan. Jangan sampai dipakai bahan kampanye negatif lagi untuk menjatuhkan kredibilitas Bali yang sudah terkenal. Sehingga kami berharap ini ditangani secara serius. Kalau memang perlu ya KLB dengan begitu bisa tertangani lebih baik,” ucap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.
Menurutnya penetapan KLB akan lebih efektif untuk segera melakukan penanganan dengan cepat. Daripada dibiarkan dan tidak melakukan pengendalian dengan tepat yang dapat membuat kasus semakin merebak. Meski demikian, kasus kesehatan pada ternak dan manusia ini tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah saja. Dia juga meminta kepada masyarakat yang suka memelihara anjing, agar bertanggungjawab dan juga memastikan anjingnya tetap sehat.
“Tetap yang prioritas itu kesehatan masyarakat, tentu peran masyarakat untuk ikut mencegah dan melakukan penanganan rabies juga harus ditingkatkan. Kalau VAR saya rasa pemerintah siap berapa dibutuhkan bisa terpenuhi,” kata Kariyasa.
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana dikonfirmasi terpisah Senin (19/12) kemarin mengatakan segera akan merapatkan instansi terkait, untuk mencarikan jalan keluar kasus rabies di Buleleng. Bahkan tidak hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian saja, tetapi juga Dinas Kebudayaan yang memayungi adat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang akan mengkoordinir Pemerintah Desa (Pemdes).
Menurutnya penanganan kasus rabies yang paling tepat adalah pencegahan. Hal ini pun tidak bisa hanya diselesaikan Dinas Pertanian dan Dinas Kesehatan saja. Namun perlu perhatian dan pertimbangan kekuatan sosial masyarakat. Salah satunya dengan pembuatan pararem di masing-masing desa adat, atau Perdes di Pemerintah Desa Dinas terkait kasus rabies.
“Penanganan rabies ini tidak bisa seperti pemadam kebakaran, baru kejadian baru ngeredeg (buru-buru). Akan lebih ampuh melibatkan kekuatan sosial masyarakat. Dibandingkan kekuatan teknis yang akan selalu terkendala kekurangan waktu, kekurangan tenaga, kekurangan kecepatan dalam penanganan. Segera nanti kita akan duduk bersama, coba membuat perarem agar lebih ampuh,” jelas Lihadnyana dalam sambungan telepon.
Terkait dengan penetapan KLB, dia menyebut Pemkab Buleleng belum berpikir sampai kesana. Sebab dalam menentukan KLB disebut Lihadnyana tidak mudah. Ada berbagai pertimbangan dan kajian yang harus dilihat. Dia pun mengaku akan menggelar rapat Rabu (21/12) ini dan langsung melibatkan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Provinsi Bali serta instansi terkait di Pemkab Buleleng.
Sejauh ini dari 148 desa/kelurahan dan 169 desa adat yang ada di Buleleng, hanya dua desa yang sudah membuat peraturan yang mengatur tentang rabies. Desa Bengkala di Kecamatan Kubutambahan Buleleng merupakan desa pertama yang merealisasi pembuatan perarem rabies dan mulai diterapkan sejak tahun 2018 lalu. Kemudian disusul Desa Mayong di Kecamatan Seririt Buleleng melalui Peraturan Desa (Perdes) Rabies yang diundangkan di tahun 2022 ini. Kedua desa adat maupun desa dinas ini mengatur lebih hak dan kewajiban masyarakat atau krama desanya dalam memelihara anjing sebagai hewan peliharaan. 7 k23
1
Komentar