Kejari Dalami Pengadaan Masker di Bangli
Penggunaan anggaran pengadaan masker tersebut, kini masih menunggu hasil audit di Kejaksaan Tinggi Bali.
BANGLI, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli teru mendalami kasus pengadaan masker di Kabupaten Bangli tahun 2020. Pengadaan masker ini dengan anggaran Rp 1,3 miliar lebih. Terkait proyek ini, 10 orang lebih telah diminta keterangan oleh penyidik Kejari Bangli.
Seperti diketahui pada tahun 2020 lalu, Pemkab Bangli melalui Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Bangli melakukan pengadaan masker akibat pandemi Covid-19. Masker tersebut disalurkan kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli Yudhi Kurniawan mengatakan pihaknya sedang menyelidiki pengadaan masker tahun 2020. Proses penyelidikan sudah dimulai sejak Juni 2022. Sudah ada beberapa pihak yang diminta keterangan terkait pengadaan barang tersebut.
Yudhi Kurniawan didampingi Kasi Pidsus I Gede Putra Arbawa menyebutkan setidaknya sudah ada 10 orang yang diminta keterangan. "Orang yang kami mintai keterangan, mulai dari kalangan pejabat, pihak penyedia, sampai camat yang mendistribusikan masker," ungkapnya Selasa (27/12).
Dia menyebut, penggunaan anggaran pengadaan masker tersebut, kini masih menunggu hasil audit di Kejaksaan Tinggi Bali. ‘’Audit dana ini sedang berproses,’’ jelasnya. Jika hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara, kata dia, maka kasus ini akan dinaikkan ke proses penyidikan.
Kasi Pidsus I Gede Putra Arbawa menambahkan, dalam pengadaan masker ini, Pemkab Bangli melalui refocusing anggaran menyediakan dana Rp 1,3 miliar untuk 300.000 masker. Proses pembuatan masker melibatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bangli.
Lanjut dia, masalahnya sesuai ketentuan, bahan dasar masker menggunakan kain tiga lapis. Namun masker yang diedarkan hanya kain dua lapis. Jumlah 300.000 lembar masker ini mengacu data yang dimohonkan dari kecamatan.
"Kami juga mendalami terkait jumlah masker yang diadakan. Jika melihat laporan, memang masker telah habis didistribusikan, namun demikian perlu dilakukan pendalaman lagi," bebernya.*esa
Seperti diketahui pada tahun 2020 lalu, Pemkab Bangli melalui Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Bangli melakukan pengadaan masker akibat pandemi Covid-19. Masker tersebut disalurkan kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli Yudhi Kurniawan mengatakan pihaknya sedang menyelidiki pengadaan masker tahun 2020. Proses penyelidikan sudah dimulai sejak Juni 2022. Sudah ada beberapa pihak yang diminta keterangan terkait pengadaan barang tersebut.
Yudhi Kurniawan didampingi Kasi Pidsus I Gede Putra Arbawa menyebutkan setidaknya sudah ada 10 orang yang diminta keterangan. "Orang yang kami mintai keterangan, mulai dari kalangan pejabat, pihak penyedia, sampai camat yang mendistribusikan masker," ungkapnya Selasa (27/12).
Dia menyebut, penggunaan anggaran pengadaan masker tersebut, kini masih menunggu hasil audit di Kejaksaan Tinggi Bali. ‘’Audit dana ini sedang berproses,’’ jelasnya. Jika hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara, kata dia, maka kasus ini akan dinaikkan ke proses penyidikan.
Kasi Pidsus I Gede Putra Arbawa menambahkan, dalam pengadaan masker ini, Pemkab Bangli melalui refocusing anggaran menyediakan dana Rp 1,3 miliar untuk 300.000 masker. Proses pembuatan masker melibatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bangli.
Lanjut dia, masalahnya sesuai ketentuan, bahan dasar masker menggunakan kain tiga lapis. Namun masker yang diedarkan hanya kain dua lapis. Jumlah 300.000 lembar masker ini mengacu data yang dimohonkan dari kecamatan.
"Kami juga mendalami terkait jumlah masker yang diadakan. Jika melihat laporan, memang masker telah habis didistribusikan, namun demikian perlu dilakukan pendalaman lagi," bebernya.*esa
1
Komentar