Transaksi Perbankan Ditutup, Pemprov Libur Layanan Samsat 31 Desember
DENPASAR,NusaBali
Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Bali menutup layanan Samsat (pembayaran pajak kendaraan bermotor) saat akhir tahun, Sabtu (31/12) mendatang.
Layanan Samsat di UPT (Unit Pelayanan Teknis) serta gerai-gerai milik Bapenda di seluruh Bali ini ditiadakan karena saat akhir tahun (31 Desember 2022,red) layanan transaksi keuangan di Perbankkan ditutup ( berlaku secara nasional).
Kepala Bapenda Bali Made Santha di Denpasar, Selasa (27/12) mengatakan, layanan Samsat ditiadakan alias ditutup saat tutup tahun sudah disepakati tiga instansi, yakni Bapenda Bali, Direktorat Lalulintas Polda Bali dan PT Jasa Raharja, dengan penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Bapenda Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa kemarin.
"Masyarakat wajib pajak yang akan membayar pajak ranmor pada 31 Desember 2022 tidak bisa bertransaksi, karena layanan Perbankkan ditutup, ini berlaku secara nasional," ujar Santha.
Kata Santha, masyarakat yang pajaknya jatuh tempo tepat pada 31 Desember 2022, tetap bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan cara mendahului waktu pembayaran.
"Wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran dengan mendahului jatuh tempo pembayaran pajaknya. Misalnya, kalau tepat jatuh tempo 31 Desember 2022, maka bisa mendahului membayar pada 30 Desember 2022," ujar mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini.
Atau, kata Santha, jika wajib pajak tidak bisa membayar pajak kendaraan secara mendahului, pembayaran bisa dilakukan mundur yakni pada 2 Januari 2023.
"Wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan pada 2 Januari 2023, dan tidak dikenakan denda. Namun, jika melewati tanggal 2 Januari 2023, denda akan diberlakukan," tegas birokrat asal Desa Batu Bulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Bagaimana kalau masyarakat membayar pajak secara online? "Kalau ada transaksi secara online saat 31 Desember 2022 memang bisa saja, tetapi pembayarannya baru akan tercatat saat 2 Januari 2023," ujar Santha.*Nat
1
Komentar