Sidang Pencabutan Penjor Galungan di Gianyar, JPU Hadirkan Saksi Korban
GIANYAR, NusaBali
Sidang lanjutan kasus pencabutan penjor Hari Raya Galungan dengan terdakwa I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata alias Daging, I Ketut Subawa, I Ketut Wardana digelar, Selasa (27/12).
Agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sama seperti sebelumnya, sidang dilaksanakan secara online yang berlokasi di 3 (tiga) tempat yaitu ruang sidang online Kejaksaan Negeri Gianyar untuk JPU serta saksi, PN Gianyar untuk Majelis Hakim dan Rutan Gianyar untuk para terdakwa beserta penasihat hukum, sidang dimulai pukul 14.30 Wita.
Dalam sidang, JPU menghadirkan saksi dari keluarga Mangku I Ketut Warka. Yakni anaknya I Wayan Gede Kartika, menantu Ni Wayan Latri, dan cucu Ni Luh Wayan Eva Wulandari yang merupakan korban dari pencabutan Penjor Hari Raya Galungan tersebut.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi berjalan selama 3 jam. "Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 2 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum," terang Kasi Intel Kejari Gianyar I Gede Ancana, saat dikonfirmasi Rabu (28/12).
Permasalahan tersebut bermula pada tanggal 7 Juni 2022, sekira pukul 20.06 Wita. Para terdakwa melakukan pengerusakan atau penistaan agama terhadap 1 (satu) buah penjor Galungan yang terpasang di sebelah kanan depan pintu masuk pekarangan rumah korban yaitu I Ketut Warka yang terletak di wilayah Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar.
Akibat pengerusakan tersebut Penjor tidak dapat digunakan lagi, yang mana Penjor tersebut merupakan sebagai sarana dalam menyambut rangkaian upacara hari raya suci Galungan dan Kuningan tahun 2022. Terhadap ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. *nvi
1
Komentar