Tekan Jumlah Perokok Anak-anak Bergantung Kesadaran Masyarakat
DENPASAR, NusaBali
Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mewacanakan pelarangan penjualan rokok secara batangan mulai 2023.
Presiden menyebut aturan tersebut dapat menekan jumlah perokok muda (anak-anak) yang kerap membeli rokok secara eceran per batang. Namun KPPAD menekankan pentingnya kesadaran semua pihak akan bahaya rokok sebagai kunci menekan jumlah perokok khususnya perokok anak-anak.
“Tantangannya selalu adalah kesadaran masyarakat. Masyarakat yang membeli dan masyarakat yang menjual," kata Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini ditemui NusaBali, Rabu (28/12).
Yastini menyebut, pengawasan dari aturan yang sedang digodok saat ini akan jadi tantangan tersendiri nantinya jika jadi diberlakukan. Menurutnya toko-toko retail modern kemungkinan lebih mudah diawasi dalam menerapkan aturan tidak menjual rokok secara batangan. Namun untuk mengawasi warung-warung kecil atau kaki lima yang kerap menjual rokok secara eceran batangan kemungkinan akan lebih sulit.
“Harus dibangun kesadaran masyarakat. Selama ini aturan hukum sudah bagus, tapi kalau masyarakatnya tidak sadar pasti akan selalu ada pelanggaran. Aparat tidak bisa mengawasi setiap warung kan,” ujar aktivis asal Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.
Kesadaran akan dampak bahaya rokok, sebut Yastini, bisa dimulai dari para orangtua untuk tidak merokok di hadapan anak-anak. Para orangtua diharapkan bisa menjadi teladan bagi anak-anaknya.
Yastini mengemukakan, pihaknya selama ini ikut mendukung pemerintah daerah untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Provinsi Bali dan beberapa kabupaten/kota di Bali dikatakannya sudah memiliki peraturan daerah terkait penetapan Kawasan Tanpa Rokok seperti diamanatkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Upaya sudah banyak dilakukan, semua pihak tidak boleh bosan mengkampanyekan bahaya rokok, mulai dari pemerintah hingga masyarakat,” tandasnya.
Wacana yang diangkat Presiden Jokowi untuk melarang penjualan rokok batangan tampaknya mengacu pada masih banyaknya perokok di Indonesia yang berasal dari kalangan anak-anak. Anak-anak (laki-laki) nyatanya banyak yang sudah mengisap rokok sedari belia.
Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), prevalensi merokok remaja usia 10-18 tahun di Indonesia sebesar 7,2 persen pada 2013. Jumlah tersebut meningkat menjadi 9,1 persen pada 2018.
Larangan menjual rokok batangan rencananya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah yang bakal disusun pada 2023. Hal ini seperti termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani Presiden pada 23 Desember 2022. *cr78
Komentar