Ada Tawaran Investasi Mencurigakan, Masyarakat Diminta Lapor ke OJK
DENPASAR,NusaBali
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mengkonsultasikan atau melaporkan kepada OJK, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul kembali ditemukannya praktik investasi ilegal oleh SWI. Hal tersebut disampaikan Ketua SWI Tonggam L Tobing, melalui siaran pers OJK, Rabu (28/12).
Adapun investasi ilegal yang kembali ditemukan SWI yakni sembilan entitas penawaran investasi , 80 pinjaman online (pinjol) yang berpotensi merugikan masyarakat serta sembilan pegadaian swasta.
Dijelaskan Tonggam penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.
Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor kekepolisian,” kata Tongam.
Terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal. Sejak tahun 2019 sampai Desember 2022 ini Satgas juga sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.
“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan
kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]. Tambah Tonggam, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
“Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” ujarnya mengingatkan. *K17
1
Komentar