Rawan Langgar Kode Etik, Dokter Gigi Harus Hati-Hati di Media Sosial
Dokter Gigi
Seminar
Talkshow
PDGI Denpasar
Persatuan Dokter Gigi Indonesia(PDGI)
Persatuan Dokter Gigi Indonesia
DENPASAR, NusaBali.com - Dokter Gigi diingatkan tak langgar kode etik. Pesan ini mengemuka dalam Seminar & Talkshow General Oneday Lecture in Denpasar (GOLD) Volume 1: Ethic in Daily Dental Practice di Auditorium Saraswati, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Minggu (18/12/2022).
Pesan ini mengemuka dalam Seminar & Talkshow General Oneday Lecture in Denpasar (GOLD) Volume 1: Ethic in Daily Dental Practice di Auditorium Saraswati, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Minggu (18/12/2022).
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan peserta ini, dihadirkan Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi drg Rudi Wigianto PhD DFM FISID FICD; Ketua Badan Pembinaan dan Pembelaan Anggota PDGI Pengcab Denpasar, Dr drg Mochammad Taha Ma'aruf MErg CMC; dan Ketua PDGI Denpasar periode 2017-2020, drg I Dewa Gde Budijanana SpOrt.
Dalam seminar dengan moderator drg Ida Ayu Wirastuti MARS ini mengupas tuntas soal Kode Etik Dokter Gigi, salah satunya terkait larangan promosi berlebih termasuk diskon pada sosial media yang harus dipatuhi dokter gigi.
"Saat ini masih terjadi beberapa pelanggaran kode etik Dokter Gigi di bidang promosi," kata drg Rudi Wigianto.
Kendati belum memiliki data pelanggaran kode etik itu, pihaknya menilai penting dilakukan seminar ini untuk menginformasikan kembali terkait esensi profesi dokter gigi.
"Seminar ini bertujuan untuk merefresh, bahwa di profesi ini (dokter gigi) memiliki kode etik yang harus dijaga utuh," ujarnya di sela seminar. Dia menyebut, promosi yang dilarang dalam profesi dokter gigi itu adalah memberi diskon, terutama yang marak pada media sosial.
Di era yang berkembang ini, dia menyebut pelanggaran itu umumnya dilakukan di sosial media. "Kita mencoba menggugah hari ini, bahwa profesi kita profesi yang luhur yang tidak boleh lepas dari tatanan kode etik," ungkapnya.
Dirinya memahami, saat ini promosi sangat penting dalam mengenalkan layanan kesehatan gigi dan mulut. Namun, menurutnya, jangan sampai hanya karena urusan bisnis, kode etik profesi diabaikan.
Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh dokter gigi untuk tetap mengedepankan kualitas dalam melayani masyarakat dengan baik. "Dengan menjaga kualitas, nantinya masyarakat tentu bisa memilih," sambungnya.
Ketua PDGI Pengcab Denpasar drg Raziv Ganesa pun mengingatkan kepada sejawatnya bahwa praktik dokter gigi diatur oleh Kode Etik Kedokteran Gigi yang terikat pada lafal sumpah dokter gigi.
"Memasuki dunia industri kesehatan 4.0 dokter gigi dituntut untuk dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat mengenai kesehatan gigi dan mulut. Dan informasi yang diberikan harus sesuai dengan kaidah etika yang sudah diatur," pesannya.
Sementara Sekretaris PDSI Pengcab Denpasar drg I Wayan Agus Wirya Pratama memaparkan memasuki dunia industri kesehatan 4.0 dokter gigi dituntut untuk dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat mengenai kesehatan gigi dan mulut.
"Pelanggaran etika tidak dapat diberi sanksi pidana dan perdata, namun dapat diberikan sanksi etik dan bahkan sampai pencabutan izin praktik," terangnya.
Dalam kesempatan itu, PDGI Pengcab Denpasar juga meluncurkan website sebagai pusat informasi terpadu.
Melalui website itu, masyarakat bisa mengetahui nama dokter gigi dan lokasi praktik, sehingga dapat lebih mudah bagi masyarakat menjangkau dokter gigi untuk kontrol gigi. Untuk internal, melalui website ini para anggota PDGI Denpasar dapat melakukan pembayaran iuran.
"Hingga saat ini, anggota yang tercatat di Pengcab Denpasar mencapai 719 dokter gigi. Jumlah itu terbanyak dibanding kabupaten kota di seluruh Bali," ungkapnya.
Komentar