nusabali

Buleleng Pilot Project 'KTP Anak'

  • www.nusabali.com-buleleng-pilot-project-ktp-anak

Kartu Identitas Anak (KIA) diutamakan untuk anak berusia 0-17 tahun dan akan dimulai di Buleleng paling lambat per Juni 2017.

SINGARAJA, NusaBali

Pemerintah Kabupaten Buleleng terpilih sebagai pilot project pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Proses pembuatan ‘KTP Anak’  ini juga akan dimulai paling lambat bulan Juni mendatang, setelah keping KIA tersedia dari Kementerian Dalam Negeri. Sejauh ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng juga sudah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM), mesin pencetakan KIA dan peralatan serta aplikasi yang digunakan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng, Putu Reika Nurhaeni, Minggu (21/5) kemarin mengatakan tahun ini pembuatan KIA di Buleleng memang sudah siap dilaksanakan. Bahkan Buleleng sudah menganggarkan pengadaan keping KIA di anggaran perubahan sebanyak 15 ribu keping. “Untuk pertama kita difasilitasi oleh pusat, tetapi untuk banyaknya belum tahu, selanjutnya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah, termasuk di anggaran perubahan kita sudah anggarkan,” ujar dia.

Sejauh ini dari sosialisasi pemerintah pusat tentang pembuatan KIA, dimaksudkan untuk meningkatkan pendataan warga negara, perlindungan dan pelayanan publik serta perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA akan dipegang oleh anak yang berusia 0-17 tahun sebagai identitas kependudukan. Dalam kartu identitas tersebut akan diisi data lengkap anak termasuk NIK, data kedua orang tua, alamat dan data pribadi lainnya.

Anak-anak yang sudah memegang KIA, dapat menggunakannya untuk mencari pelayanan kesehatan, keimigrasian, perbankan dan pelayanan publik lainnya.  Sampai saat ini Reika mengatakan jumlah wajib KIA di Buleleng yang berusia 0-17 tahun sebanyak 230.075 orang. Sedangkan yang baru memiliki akta kelahiran sebanyak 118.313 orang.

Ia menyebutkan setiap anak yang ingin memiliki KIA harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu. Hal tersebut disebabkan karena persyaratan utama pembuatan KIA harus menyertakan akta kelahiran, selain juga melampirkan Kartu Keluarga, e-KTP kedua orangtua termasuk pas photo ukuran 2x3 sebanyak dua lembar bagi anak yang sudah berusia 5-17 tahun.

“Kami sudah siap semuanya tinggal menunggu kiriman keping KIA dari pusat, setelah itu ada langsung akan dikerjakan.  Pertama akan mengutamaan yang sudah punya akta kelahiran dulu,” kata dia. *k23

Komentar