Ekonomi Bali Merangkak Pulih, Relaksasi Pajak Ranmor Dikaji
DENPASAR, NusaBali - Mulai merangkaknya pertumbuhan ekonomi Bali pasca Pandemi Covid-19 membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali bakal mengkaji pemberlakuan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (Ranmor) di tahun 2023 mendatang.
Kepala Bapenda Bali, Made Santha menyebutkan pemberlakuan relaksasi tergantung dengan kebijakan yang akan diambil Gubernur Bali Wayan Koster, tentunya dengan pertimbangan, berbagai kajian dan masukan masyarakat, termasuk masukan dari awak media. “Apakah relaksasi atau kemudahan-kemudahan membayar pajak ranmor akan diterapkan atau diperpanjang itu tergantung keputusan Pak Gubernur Bali. Memang ekonomi Bali sudah tumbuh 8 persen lebih, tetapi kami Bapenda tetap menunggu keputusan Pak Gubernur,” ujar Santha di sela-sela ‘Sosialisasi Berakhirnya Pelaksanaan Pemutihan, Bebas BBNKB II dan Diskon Pajak di Kantor Bapenda Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Kamis (22/12) siang.
Made Santha kemarin didampingi Kasubdit Regident Direktorat Lalulintas Polda Bali AKBP Hary Ardianto, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Bali Abubakar Aljufri. Kata dia, relaksasi pajak ranmor di 2023 mendatang bisa diperpanjang bisa tidak, tergantung situasi yang berkembang di lapangan. “Semuanya ada alat ukurnya, yang terpenting itu kita lihat daya beli masyarakat dulu,” tegas mantan Kadis Perhubungan Provinsi Bali ini.
Sementara Bapenda kemarin mensosialisasikan masa berakhirnya kebijakan pemutihan yang berlaku 1 September sampai 29 Desember 2022 sesuai dengan Pergub 43 tahun 2022, kebijakan bebas BBNKB II yang berlaku sejak 3 Oktober sampai 29 Desember 2022 mendatang, sesuai dengan Pergub Nomor 54 tahun 2022 dan diskon pajak yang berlaku sejak 3 Oktober sampai 29 Desember 2022 sesuai dengan Pergub 54 tahun 2022.
Santha mengatakan, kebijakan berlakunya relaksasi sampai 29 Desember 2022 mendatang harus diketahui masyarakat. “Informasi penting berakhirnya kebijakan Gubernur Bali ini harus diketahui masyarakat luas,” ujarnya. Kata Santha dari relaksasi selama tahun 2022, realisasi dan respon masyarakat wajib pajak terhadap kebijakan pemutihan ini sangat signifikan. Sampai 21 Desember 2022, pemutihan sudah dilakukan terhadap sebanyak 635.836 unit/pemilik kendaraan bermotor dengan nilai Rp 623 miliar.
Untuk bebas BBNKB II diikuti 23.113 unit/pemilik kendaraan bermotor dengan nilai Rp 26 miliar. Dari jumlah i23.113 unit sebanyak 2.392 unit merupakan kendaraan luar daerah atau yang memutasikan kendaraannya. Sementara diskon pajak diikuti 18.540 unit/pemilik kendaraan dengan nilai Rp 23 miliar. “Total ada 677.489 unit/pemilik kendaraan dengan nilai total sebesar Rp 673 miliar. Raihan ini berkat dukungan dari Polda, Jasa Raharja, BPD Bali, dan kepatuhan masyarakat yang sangat baik membayar pajak,” ujar birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini.
Sementara, Kasubdit Regident Polda Bali AKBP Hary secara terpisah mensosialisasikan kembali penghapusan registrasi kendaraan bermotor. Hary mengatakan penghapusan registrasi kendaraan setelah 5 tahun tidak memperpanjang STNK plus tidak bayar pajak 2 tahun tetap akan ada pemberian peringatan. “Masih diberikan tiga kali surat kepada wajib pajak. Kalau tidak diindahkan, maka data ranmor dihapuskan, sehingga jelas akan menjadi kendaraan bodong. Bisa dijadikan museum pribadi. Maka kami sejak awal menyampaikan adanya aturan ini,” ujar alumni Akpol 2001 ini. “Berlakunya aturan ini nanti akan disiapkan aturan-aturan pendukungnya. Pada saat pelaksanaan dari pusat, daerah akan menyesuaikan dan tidak kaget,” ujarnya. 7 nat
1
Komentar