Kasus Pembunuhan Seorang Perempuan di Kos-kosan, Pelaku Ingin Kuasai Barang Berharga Korban
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan Aluna Sagita,26, kini sudah terang benderang.
Pembunuhan sadis itu ternyata dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Tersangka R Aryo Puspo Buwono,26, sebenarnya berniat menguasai barang milik korban dengan cara melumpuhkannya. Sayangnya tindakan tersangka menjerat leher korban pakai kabel berujung maut.
Adapun skenario yang dilakukan tersangka Aryo Puspo adalah dengan cara mendownload aplikasi MiChat. Dari sana tersangka berniat agar calon korbannya adalah perempuan yang dipesannya melalui aplikasi tersebut. Sebelum ke lokasi TKP, terlebih dahulu tersangka menonton tutorial cara membuat orang pingsan melalui media sosial.
Setelah matang merencanakan skenarionya, tersangka Aryo Puspo memesan cewek lewat aplikasi MiChat yang baru di-downloadnya. Kemudian berjalan kaki dari kos tempat tinggalnya di kawasan RS Prof IGNG Ngoerah Denpasar (RS Sanglah) Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat ke kos tempat tinggal korban di Griya Sambora, Jalan Tukad Batang Hari I Nomor 1, Banjar Sasih, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan.
Setibanya di lokasi TKP, tersangka yang bekerja di salah satu restoran di Denpasar itu dilayani oleh korban berhubungan badan. Usai melampiaskan nafsu birahinya, tersangka yang sudah memiliki niat jahat ini menjalankan skenario yang telah dirancang sebelumnya. Tersangka mencekik leher korban dan membenturkan kepalanya ke lantai. Setelah itu leher korban dijerat lilitan kabel rol hingga pingsan sesuai dengan yang direncanakannya. Setelah korban pingsan dan masih dalam kondisi telanjang bulat, tersangka mengambil dua unit HP dan dompet berisi uang milik korban, lalu kabur setelah mengunci pintu kamar.
"Tersangka ini tiba di Denpasar dari Blitar, Jawa Timur pada 26 Desember 2022. Kedatangannya untuk bekerja di salah satu restoran di Denpasar. Sebenarnya tujuan tersangka hanya menganiaya korban sampai pingsan untuk memudahkan menguasai barangnya. Ternyata korban meninggal dunia," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di lobi Mapolresta Drnpasar, Jumat (6/1) siang.
Setelah menerima laporan adanya peristiwa dugaan pembunuhan tersebut, Polresta Denpasar langsung membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat. Tim yang merupakan gabungan dari anggota Satreskrim Polresta, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, dan anggota dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali ini langsung bekerja.
Tim gabungan ini membutuhkan waktu dua hari untuk menangkap tersangka di kosnya di Jalan Serma Gede, Denpasar Barat. Pada saat disergap polisi, tersangka kelahiran Blitar 6 Agustus 1996 ini sempat melakukan perlawanan. Tidak mau ambil risiko, polisi menghadiahinya dua timah panas pada masing-masing betisnya. Dari kamar kos tersangka polisi menyita dua unit HP dan dompet berisi uang milik korban.
"Selain dua unit HP dan dompet, polisi juga menyita barang bukti lain, yakni kabel rol sepanjang 10 meter yang digunakan untuk menjerat leher korban, sepasang sepatu kets merk vans, kunci kamar kos korban, dan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pemcurian dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. Kasus ini ditangani Polsek Denpasar Selatan," beber Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Permana.
Setelah dilakukan pengembangan, kasus pembunuhan itu melebar ke kasus prostitusi online. Kasus dugaan prostitusi online itu ditangani Satreskrim Polresta Denpasar. Hingga kemarin sudah ada tujuh orang diamankan. Tiga orang di antaranya masing-masing berinisial TJ, DRS alias Kiky, dan FH alias BDL ditetapkan jadi tersangka. Ketiganya merupakan operator jaringan prostitusi online lewat aplikasi MiChat.
"Ketiganya dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Mereka menerapkan tarif Rp 300.000. Rinciannya Rp 250.000 untuk PSK dan Rp 50.000 untuk operator dan manajemen," tandasnya.
Di sisi lain tersangka Aryo Puspo mengaku bersalah dan sangat menyesal. Tersangka meminta maaf kepada keluarga korban serta mendoakan korban tenang di alam sana. Aryo Puspo mengaku mengambil tindakan itu karena kepepet tidak punya uang. Lantas dia menceritakan kronologis singkat kejadian perkara yang kini melilitnya. Pada Sabtu (31/12) siang dirinya masuk kerja. Sayangnya sampai di tempat kerja dia disuruh pulang dan meminta untuk mulai kerja keesokan harinya. Tersangka pun pulang ke kos dengan jalan kaki karena tidak punya motor dan tidak punya uang.
Sampai di kos, tersangka langsung tidur. Bangun tidur tersangka minum air keran karena tak punya uang untuk beli air. Seperti tidak punya solusi yang baik untuk mengatasi masalahnya itu, tersangka malah berpikir untuk melakukan kejahatan.
"Sepulang dari tempat kerja saya tidur. Bangun dari tidur saya minum air keran karena haus. Lalu saya download aplikasi MiChat. Setelah itu melihat tutorial di YouTube cara membuat orang pingsan. Setelah itu saya memesan cewek di MiChat. Setelah dapat, saya jalan kaki dari kos ke lokasi. Niatnya saat itu untuk menguasai barang korban untuk biaya hidup sehari-hari," ungkap tersangka Aryo Puspo kepada wartawan kemarin.
Seperti diberitakan seorang perempuan yang diketahui asal Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Aluna Sagita,26, ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos tempat tinggalnya di Griya Sambora, Jalan Tukad Batang Hari I Nomor 1, Banjar Sasih, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu (31/12) pukul 19.30 Wita. Pada saat ditemukan leher korban terjerat lilitan kabel rol. Tubuh korban tergeletak di lantai kamar dalam kondisi telanjang bulat. Kuat dugaan perempuan yang baru empat bulan tinggal di kamar nomor 9 lantai satu kos elite tersebut adalah korban pembunuhan. *pol
1
Komentar