Dilimpahkan, Mr Ron Tetap Ditahan
DENPASAR, NusaBali - Usaha bule Australia, Renato Lamanda alias Mr Ron, 62, tersangka kasus dugaan pemalsuan merk dagang Gloria Jean's Coffees untuk bisa menghirup udara bebas kembali menemukan tembok tebal. Kejari Denpasar memutuskan tetap melakukan penahanan terhadap Mr Ron.
Hal ini terungkap saat dilakukan pelimpahan tahap II dari kepolisian ke Kejari Badung pada Kamis (22/12). “Tahap dua sudah dilakukan secara virtual. Barang bukti dilimpahkan langsung penyidik ke kejaksaan sedangkan tersangka tetap berada di Rutan Polda Bali,” ungkap I Gde Bamaxs Wirawibowo usai pelimpahan.
Tersangka Renato Lammanda alias Mr. Ron adalah pengusaha atau pemilik gerai GJC (Gloria Jean's Coffees) yang berlokasi di Legian, Badung. Ternyata, pemakaian nama GJC, “Gloria Jean's Coffees” tanpa seijin dari GJC HOLDINGS, pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean's Coffees dan Gloria jean’s dan PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi (PT BIJA) sebagai pemegang hak Master Franchise atas Merek “Gloria Jean's Coffees dan Gloria Jean’s di Indonesia.
Atas tindakannya tersebut, pemilik merk sempat melakukan somasi dan berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun penyelesaian tersebut tak membuahkan hasil sehingga pemilik merk melapor ke Polda Bali.
Hasil penyelidikan, Mr Ron akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tak terima Mr Ron melalui penasihat hukumnya melakukan pra peradilan. Hasilnya, hakim menolak gugatan pra peradilan dan Mr Ron langsung dijebloskan ke sel tahanan. 7 rez
Komentar