Selama 2022, Setiap Bulan Satu Bayi Baru Lahir Dibuang
DENPASAR, NusaBali - Jumlah kasus pembuangan bayi (orok) selama tahun 2022 di Bali masih memprihatinkan. Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali mencatat ada 12 kasus pembuangan bayi sepanjang tahun ini.
Jika dirata-ratakan maka setiap bulan ada satu bayi baru lahir yang dibuang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di Pulau Dewata.
Ketua KPPAD Bali Ni Luh Gede Yastini mengajak masyarakat untuk lebih 'care' (peduli) dengan fenomena tersebut. Supaya, peristiwa amoral tersebut tidak berubah menjadi hal yang lumrah di tengah masyarakat.
"Orang-orang nanti melihatnya biasa saja, seperti membuang sampah. Tapi ini kan manusia. Sadis sekali," ujar Yastini, kepada NusaBali, Kamis (29/12).
Yastini mengungkapkan, kasus pembuangan bayi oleh oknum tidak bertanggungjawab menjadi peristiwa rutin dalam beberapa tahun belakangan. Ia menyebut sejak tahun 2017-2022, pihaknya mencatat ada 75 kasus pembuangan bayi di Bali.
Menurut Yastini respons masyarakat selama ini dilihatnya tidak seheboh ketika mendengar kasus kekerasan seksual. Padahal membuang bayi baru lahir merupakan peristiwa pembunuhan.
Yastini pun mengajak masyarakat ikut peduli dengan memperhatikan orang-orang terdekat di sekitarnya yang berpotensi menjadi oknum yang tidak bertanggungjawab membuang bayinya karena tidak siap memiliki anak.
"Kalau ada orang hamil di luar nikah jangan dikucilkan, supaya tidak sampai dia melakukan perbuatan seperti membuang anaknya," kata dia.
Yastini juga berharap pemerintah mulai memikirkan dengan serius fenomena pembuangan bayi baru lahir ini. Salah satu solusi yang bisa dikedepankan, kata Yastini, adalah mengefektifkan peran yayasan-yayasan sosial yang mau menerima anak-anak yang lahir tidak diinginkan.
"Kalau orangtuanya tidak bisa merawat anaknya, bantu dia mencari yayasan atau bantu dia supaya nanti bisa mengasuh anaknya," tambah Yastini.
Ia pun tidak menampik pandangan masyarakat yang menyebut solusi seperti itu seperti melegalkan kehamilan yang terjadi di luar perkawinan sah.
"Dengan situasi saat ini kita juga harus bisa merubah mindset," sebutnya.
Terkait adanya pihak-pihak yang berniat mengadopsi bayi-bayi yang tidak mampu dirawat orangtuanya, Yastini menyebut hal tersebut tentu dimungkinkan meskipun dengan sejumlah syarat yang ketat.
Dia menjelaskan nantinya ada tim asesman (penilai) yang menentukan apakah calon orangtua angkat tersebut layak atau tidak untuk mengadopsi anak. Misalnya saja harus seagama dengan sang calon anak, sudah berapa lama pasangan tersebut belum memiliki anak, hingga bagaimana ekonomi dan psikologi calon orangtua angkat tersebut. 7 cr78
Komentar