Order Narkoba, WNA AS Ditangkap
SINGARAJA, NusaBali - Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang warga negara asing (WNA) bernama David Bertrand Powers, 42.
WNA asal AS ini diduga membeli paket narkoba yang dialamatkan ke salah satu penginapan di Banjar Dinas Desa, Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng. David pun terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi ada dua paket misterius yang diduga narkoba yang dikirim oleh seorang kurir ke homestay di Desa Sekumpul, beberapa waktu lalu. Setelah dicek, rupanya paket terebut berisikan 151 butir pil positif mengandung psilosin serta 339,84 gram mengandung demeretiltriptamina.
"Kami lalu melakukan penyelidikan dan menggali keterangan dari seluruh pegawai di homestay tersebut. Hingga akhirnya salah satu pegawai mengaku sempat dimintai alamat oleh seorang WNA yang sempat menginap di homestay tersebut," kata AKBP Dhanu, Kamis (29/12) di Mapolres Buleleng. WNA tersebut ialah David Bertrand Powers, asal AS.
"Jadi tersangka sempat menginap di homestay Desa Sekumpul beberapa bulan yang lalu. Kemudian dia pindah ke luar Buleleng. Nah, saat pindah itu, tersangka berinisiatif menggunakan alamat homestay yang ada di Desa Sekumpul itu sebagai lokasi pengiriman paket yang dipesannya dari AS karena homestay itu dirasa aman, tidak ada pemeriksaan," terangnya.
David pun ditangkap polisi pada 31 Oktober 2022, saat hendak mengambil paket tersebut. Kepada polisi, David mengaku narkoba sebanyak itu rencananya akan digunakan sendiri. Namun demikian, polisi masih akan mendalami kasus tersebut, untuk memastikan apakah benar narkotika tersebut akan digunakan sendiri oleh tersangka, atau akan dijual kembali.
AKBP Dhanu menyebutkan, pil psilosin dan demeretiltriptamina merupakan narkotika jenis baru yang masuk di Buleleng. Barang haram tersebut diduga berhasil lolos pemeriksaan dan masuk ke Indonesia khususnya Buleleng. "Jadi untuk mengantisipasi narkoba ini, harus ada kerjasama antar berbagai pihak. Bea Cukai harus ada pengetatan lagi, jangan sampai barang seperti ini mudah masuk ke Indonesia," katanya.
Akibat perbuatannya, David pun ditetapkan tersangka dan disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. 7mzk
Komentar