nusabali

Jaksa Kasasi Putusan Bebas Dua Rekanan

Kasus Korupsi Masker Covid-19 di Karangasem

  • www.nusabali.com-jaksa-kasasi-putusan-bebas-dua-rekanan

DENPASAR, NusaBali - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karangasem melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan dua rekanan kasus korupsi pengadaan masker Covid -19 di Pemkab Karangasem yang divonis bebas Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Dua terdakwa yaitu Ni Nyoman Yesi Anggani dan I Kadek Sugiantara dinyatakan tak terbukti melakukan korupsi.

Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semara Putra mengatakan alasan mengajukan kasasi diantaranya karena adanya beda pendapat (dissenting opinion) dalam pengambilan putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha, Selasa (27/12) lalu. 

Dalam putusan, ada anggota hakim yang sependapat dengan penuntut umum bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum. Sementara dua hakim lainnya berpendapat sebaliknya dan menyatakan kedua rekanan tidak bersalah sehingga dibebaskan dari seluruh dakwaan. “Kita punya waktu tujuh hari untuk mengajukan kasasi sejak diputuskan. Minggu depan kita daftarkan ke panitera Pengadilan Tipikor,” kata Dewa Gede Semara Putra.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (27/12), hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebelumnya, JPU menuntut kedua rekanan dengan pidana penjara selama 7,5 tahun. Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang negara. Untuk terdakwa Yessi Anggani sebesar Rp 1.531.227.273 sedangkan terdsakwa Sugiantara sebesar Rp 1.086.135.234 subsidair 1 tahun.

Dalam kasus korupsi masker ini, sudah ada 7 terdakwa yang disidangkan. Yaitu eks Kepala Dinas Sosial Karangasem, I Gede Basma, 58, yang divonis 1,5 tahun. Sementara anak buahnya, I Gede Sumartana, 56, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pengadaan masker dengan hukuman 1 tahun penjara. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Sedangkan lima terdakwa lainnya yaitu I Wayan Budiarta (Plt Kasi Perlindungan Sosial dan Korban Bencana), Nyoman Rumia, 49, (Kasi Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan), I Ketut Sutama Adikusuma, 46, I Gede Putra Yasa, 47, dan Ni Ketut Suartini, 48, (PNS Dinsos Karangasem) divonis bebas. 7 rez

Komentar