nusabali

2022, DPRD Badung Tetapkan 15 Perda

  • www.nusabali.com-2022-dprd-badung-tetapkan-15-perda
  • www.nusabali.com-2022-dprd-badung-tetapkan-15-perda

MANGUPURA, NusaBali - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung cukup banyak menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) sepanjang 2022. Dari 18 ranperda yang selesai dibahas, 15 di antaranya sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan ‘Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Menyongsong Kegiatan Tahun 2023’ di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Badung, Jumat (30/12). Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata mengatakan, Propomperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) tahun 2022 dengan SK DPRD No 19/2021 sebetulnya menetapkan sebanyak 12 ranperda. Namun dalam perjalanan, ada beberapa regulasi yang harus disesuaikan dan harus menjadi prioritas di pembahasan dalam tahun berjalan, sehingga terjadi penambahan 6 ranperda. “Kami telah menyelesaikan sebanyak 18 ranperda dalam setahun, 6 di antaranya merupakan di luar Bapemperda dan satu ranperda inisiatif dewan tentang Bantuan Hukum,” ujar Parwata.

Dari 18 ranperda, sebanyak 15 ranperda telah disahkan menjadi perda, antara lain Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Perda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perda Penyelenggaran Bantuan Hukum, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaa Apbd 2021, Perda APBD Perubahan Tahun 2022, Dan Perda APBD 2023.

Ada juga Perda Perubahan Atas Perda Nomor Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Perubahan Atas Perda No 9 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa, Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Perubahan Atas Perda 3 Tahun 2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja BPBD, Perda Tentang Penyertaan Modal Pada PT BPD Bali, Perda Perubahan Atas Perda No 20 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Serta Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Dan Pangan Mangu Giri Sedana.

Menurut Parwata, pada Perda Tentang Penyertaan Modal Pada PT BPD Bali, dewan bersama pemerintah mengambil langkah berani dengan memasang penyertaan modal hingga Rp 1,8 triliun. Penyertaan modal ini nantinya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tambahan penyertaan modal daerah ini, kata Parwata, untuk mendorong dalam rangka pertumbuhan daerah serta meningkatkan PAD.

“Tahun 2022 ini, kita penyertaan modal Rp 50 Miliar. Sedangkan tahun 2023, kita akan setorkan sebanyak Rp 300 miliar. Jadi nanti nanti penambahan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata politisi PDIP asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara.

Sedangkan untuk Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang merupakan inisiatif dewan, lanjut Parwata, sudah disusun yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mangupura Badung. “Ini sudah sah dan mendapatkan pengakuan Kemenkumham. Maka siapapun yang berperkara baik masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan masyarakat, maka LBH Mangupura Badung ini bisa dimanfaatkan,” katanya sembari menyebut LBH Mangupura Badung tersebut akan dideklarasikan pada Januari 2023.

Sementara tiga ranperda yang yang belum selesai akan dilanjutkan pada 2023, antara lain Ranperda tentang Tata Cara Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Ranperda tentang Bangunan Gedung. Menurut Parwata, dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badung belum memiliki aturan tentang perumahan susun. “Maka dari itu, tahun depan kami akan usulkan sebagai inisiatif tentang rumah susun, karena bagaimanapun juga yang namanya daerah berbasis pariwisata pasti akan penuh dengan berbagai aktivitas. Zonanya kita akan atur kembali,” jelas Sekretaris DPC PDIP Badung ini.

Parwata menambahkan, pada 2022 juga telah disusun empat naskah akademik yang telah terselesaikan, antara lain Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Bumi Banten, Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi, dan Ranperda Produk Pertanian. @ ind

Komentar